Eks Kepala DLH Balam Tersangka Korupsi
Korupsi Retribusi Sampah, Eks Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah Divonis 6 Tahun Penjara
Bedanya, Sahriwansah mendapat vonis jauh lebih berat dari tuntutan jaksa. Majelis hakim memvonis Sahriwansah hukuman 6 tahun penjara.
Seperti diketahui, perkara dugaan korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung telah menyeret tiga mantan pejabat ke meja persidangan.
Adapun ketiga terdakwa yang dimaksud yakni mantan Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah, Kepala Bidang Tata Lingkungan Haris Fadilah, dan Pembantu Bendahara Penerima Hayati.
Dalam persidangan dengan agenda pleidoi, Sahriwansah memohon majelis hakim mengurangkan beban uang pengganti kerugian negara (PKN) yang harus ia bayar.
Sementara terdakwa Haris Fadillah memohon majelis hakim membebaskannya dari semua tuntutan JPU.
Adapun terdakwa Hayati memohon agar majelis hakim meringankan hukuman.
Menyikapi hal itu, JPU Endang Supriyadi mengatakan, pihaknya tidak akan mengubah apa yang telah termuat dalam surat tuntutan.
"Bahwa karena alasan pembelaan penasihat hukum terdakwa tidak beralasan, maka kami mohon agar majelis hakim menolak semua nota pembelaan penasihat hukum terdakwa," ujar Endang saat membacakan replik.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara menyalahgunakan kewenangan telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," beber dia.
Jaksa mengatakan, hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo pasal 64 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, sebagaimana dalam dakwaan subsider.
"Kami jaksa penuntut umum tetap pada tuntutan kami sesuai dengan surat tuntutan pidana yang dibacakan pada tanggal 11 Agustus 2023," ujar JPU.
Sahriwansah dituntut 2 tahun 6 bulan penjara atas kasus dugaan korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung 2019-2021.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Sahriwansah membayar denda senilai Rp 500 juta, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 3,86 miliar.
Sementara, terdakwa Hayati dituntut paling berat, yakni 4 tahun 6 bulan penjara.
Jaksa juga menuntut Hayati membayar denda senilai Rp 500 juta serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,747 miliar.
Adapun terdakwa Haris Fadillah dituntut 3 tahun 6 bulan penjara.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Haris membayar denda senilai Rp 100 juta serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 804 juta.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)
Beda Pasal, JPU Banding Vonis Kasus Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung |
![]() |
---|
Pemkot Bakal Berhentikan Sahriwansah Tidak dengan Hormat sebagai ASN |
![]() |
---|
Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung Capai Rp 9,3 Miliar, Lebih dari Perhitungan Auditor |
![]() |
---|
Sahriwansah eks Kepala DLH Bandar Lampung Divonis Penjara 6 Tahun Korupsi Retribusi Sampah |
![]() |
---|
Terdakwa Haris Fadillah Divonis Penjara 4 Tahun Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.