Eks Kepala DLH Balam Tersangka Korupsi

Beda Pasal, JPU Banding Vonis Kasus Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung

Pengadilan Negeri Tanjungkarang telah menggelar sidang vonis terhadap tiga terdakwa perkara korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Tiga terdakwa korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (21/9/2023). 

Sahriwansah juga dikenakan hukuman denda senilai Rp 300 juta subsider 6 bulan hukuman penjara.

Majelis hakim juga membebankan pidana berupa uang pengganti kepada terdakwa Sahriwansah senilai Rp 4.395.800.000 dikurangi Rp 2.695.200.000 yang telah dikembalikan ke kas negara.

Sementara, terdakwa Haris Fadillah dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda senilai Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara.

Putusan tersebut lebih berat enam bulan dari tuntutan jaksa yakni 3 tahun 6 bulan penjara.

Selain itu, majelis hakim juga membebankan pidana berupa uang pengganti kepada Haris Fadillah senilai Rp 416 juta dikurangi Rp 76 juta yang telah dikembalikan ke kas negara.

Terakhir, Hayati divonis dengan hukuman lima tahun penjara dan denda senilai Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara.

Putusan tersebut lebih berat enam bulan dari tuntutan jaksa yakni 4 tahun 6 bulan penjara.

Selain itu, majelis hakim juga membebankan pidana berupa uang pengganti kepada terdakwa Hayati senilai Rp 984 juta dikurangi Rp 108 juta yang telah dikembalikan ke kas negara.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved