Eks Kepala DLH Balam Tersangka Korupsi
Beda Pasal, JPU Banding Vonis Kasus Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung
Pengadilan Negeri Tanjungkarang telah menggelar sidang vonis terhadap tiga terdakwa perkara korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Sahriwansah juga dikenakan hukuman denda senilai Rp 300 juta subsider 6 bulan hukuman penjara.
Majelis hakim juga membebankan pidana berupa uang pengganti kepada terdakwa Sahriwansah senilai Rp 4.395.800.000 dikurangi Rp 2.695.200.000 yang telah dikembalikan ke kas negara.
Sementara, terdakwa Haris Fadillah dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda senilai Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara.
Putusan tersebut lebih berat enam bulan dari tuntutan jaksa yakni 3 tahun 6 bulan penjara.
Selain itu, majelis hakim juga membebankan pidana berupa uang pengganti kepada Haris Fadillah senilai Rp 416 juta dikurangi Rp 76 juta yang telah dikembalikan ke kas negara.
Terakhir, Hayati divonis dengan hukuman lima tahun penjara dan denda senilai Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara.
Putusan tersebut lebih berat enam bulan dari tuntutan jaksa yakni 4 tahun 6 bulan penjara.
Selain itu, majelis hakim juga membebankan pidana berupa uang pengganti kepada terdakwa Hayati senilai Rp 984 juta dikurangi Rp 108 juta yang telah dikembalikan ke kas negara.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)
Pemkot Bakal Berhentikan Sahriwansah Tidak dengan Hormat sebagai ASN |
![]() |
---|
Korupsi Retribusi Sampah, Eks Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah Divonis 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung Capai Rp 9,3 Miliar, Lebih dari Perhitungan Auditor |
![]() |
---|
Sahriwansah eks Kepala DLH Bandar Lampung Divonis Penjara 6 Tahun Korupsi Retribusi Sampah |
![]() |
---|
Terdakwa Haris Fadillah Divonis Penjara 4 Tahun Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.