Eks Kepala DLH Balam Tersangka Korupsi

Breaking News Eks Kepala DLH Balam Resmi Tersangka Dugaan Korupsi Retribusi Sampah

Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan tiga orang tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi uang retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup

Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni
Tribun Lampung / Hurri Agusto
Asisten bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung Hutamrin (tengah), saat konferensi pers kepada awak media, Senin (6/3/2023). 

"Sehingga tidak diketahui potensi pendapatan real (nyata) dari hasil pemungutan retribusi pelayanan persampahan di Bandar Lampung dan
terjadi tumpah tindih atau ketidak jelasan wilayah pemungutan retribusi serta besaran nilai retribusi yang harus dipungut," jelasnya

Dia melanjutkan, Uang Hasil Pemungutan Retribusi Sampah pada tahun 2019, 2020 dan 2021 yang tidak seluruhnya disetorkan ke kas daerah diduga digunakan untuk kepentingan pribadi atau yang lainnya.

Alhasil, hasil Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun 2019, 202 dan 2021 yang tidak disetorkan oleh ke Kas daerah
sebesar RP 6.925.815.000

Hutamrin mengatakan, dari kerugian tersebut telah ada pemulihan kerugian negara senilai Rp 586 juta.

"Dalam tahap penyidikan telah ada pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp 586.750.000," ujar Hutamrin

"Sehingga Sisa potensi kerugian keuangan negara yang belum dipulihkan adalah sebesar Rp.6.339.065.000," jelasnya.

Lebih Lanjut Hutamrin mengatakan, akibat perbuatannya para tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidiair
Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999,

sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved