Eks Kepala DLH Balam Tersangka Korupsi
Breaking News Eks Kepala DLH Balam Resmi Tersangka Dugaan Korupsi Retribusi Sampah
Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan tiga orang tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi uang retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup
Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan tiga orang tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi uang retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung tahun anggaran 2019-2021, Senin (6/3/2023).
Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Mantan Kepala DLH Bandar Lampung berinisial SH (Sahriwansyah).
Adapun dua orang lainnya yakni, (HF) selaku Kepala Bidang Tata lingkungan, dan (HY) yang merupakan pembantu bendahara penerima pada dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung.
Penetapan ketiga tiga orang tersangka tersebut dikatakan oleh Asisten bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung Hutamrin, saat konferensi pers kepada awak media, Senin (6/3/2023).
Menurut Hutamrin, penetapan ketiga tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print- 02/L.8/Fd.1/08/2022, tanggal 25 Agustus 2022.
"Ketiga orang inj telah memenuhi alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka," ujar Hutamrin.
"Bahwa pada tahun anggaran 2019, tahun 20220 dan 2021 dalam melakukan pemungutan retribusi sampah bulanan Dinas Lingkungan Hidup yang tidak mempedomani Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 8 Tahun 2019,"imbuhnya.
Baca juga: Kejati Lampung Tunggu Hasil Audit Independen Kerugian Negara Kasus DLH Bandar Lampung
Baca juga: Kejati Lampung Sidik Dugaan Korupsi Dinas Perkim Lampung Utara Rp 3,6 Miliar
Adapun sejumlah aturan yang dilanggar yakni dengan tidak melaksnakan kegiatan seperti, Pendaftaran dan pendataan wajib retribusi dan Pembuatan buku induk wajib retribusi.
Selain itu, para tersangka juga terbukti tidak melaksanakan penetapan nomor pokok wajib retribusi daerah (NPWRD) serta penetapan retribusi melalui Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
Akibatnya, Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung tidak memenuhi target pemasukan retribusi sampah selama tiga tahun berturut-turut yang telah ditetapkan.
Adapun target pemasukan retribusi dari pemungutan sampah dari Kota Bandar Lampung yang besarnya sebagai berikut:
Tahun 2019 target retribusi sampah ditetapkan senilai Rp 12.050.000.000 namun hanya terealisasi senilai. Rp.6.979.724.400
Kemudian Tahun 2020 target senilai Rp 15.000.000.000 namun hanya terealisasi Rp.7.193.333.000,-
Selanjutnya, Tahun 2021 target retribusi senilai Rp.30.000.000.000 dan hanya terealisasi Rp. 8.200.000.000.
"Akibat pemugutan retribusi tidak mempedomani Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 8 Tahun 2019, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung tidak memilki data induk wajib retribusi dan nomor pokok wajib retribusi daerah," ujar Hutamrin
"Sehingga tidak diketahui potensi pendapatan real (nyata) dari hasil pemungutan retribusi pelayanan persampahan di Bandar Lampung dan
terjadi tumpah tindih atau ketidak jelasan wilayah pemungutan retribusi serta besaran nilai retribusi yang harus dipungut," jelasnya
Dia melanjutkan, Uang Hasil Pemungutan Retribusi Sampah pada tahun 2019, 2020 dan 2021 yang tidak seluruhnya disetorkan ke kas daerah diduga digunakan untuk kepentingan pribadi atau yang lainnya.
Alhasil, hasil Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun 2019, 202 dan 2021 yang tidak disetorkan oleh ke Kas daerah
sebesar RP 6.925.815.000
Hutamrin mengatakan, dari kerugian tersebut telah ada pemulihan kerugian negara senilai Rp 586 juta.
"Dalam tahap penyidikan telah ada pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp 586.750.000," ujar Hutamrin
"Sehingga Sisa potensi kerugian keuangan negara yang belum dipulihkan adalah sebesar Rp.6.339.065.000," jelasnya.
Lebih Lanjut Hutamrin mengatakan, akibat perbuatannya para tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidiair
Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999,
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
Beda Pasal, JPU Banding Vonis Kasus Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung |
![]() |
---|
Pemkot Bakal Berhentikan Sahriwansah Tidak dengan Hormat sebagai ASN |
![]() |
---|
Korupsi Retribusi Sampah, Eks Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah Divonis 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung Capai Rp 9,3 Miliar, Lebih dari Perhitungan Auditor |
![]() |
---|
Sahriwansah eks Kepala DLH Bandar Lampung Divonis Penjara 6 Tahun Korupsi Retribusi Sampah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.