Berita Lampung
Kejati Lampung Tunggu Hasil Audit Independen Kerugian Negara Kasus DLH Bandar Lampung
Kejati) Lampung menunggu hasil audit independen terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: muhammadazhim
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menunggu hasil audit independen terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung I Made Agus Putra Adnyana mengatakan, Kejati Lampung masih menunggu hasil pemeriksaan dari tim auditor independen.
"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan oleh tim auditor, tunggu saja dan secepatnya akan diumumkan hasilnya," kata I Made Agus Putra Adnyana saat diwawancarai Tribun Lampung, Selasa (22/11/2022).
Ia mengatakan, tim auditor akan bekerja maksimal dalam mengungkap dugaan tipikor di tubuh DLH.
"Secepatnya akan ada hasilnya dan kami akan umumkan kepada masyarakat," cetus Made.
Made mengatakan, Kejati Lampung setelah mengumumkan hasil kerugian negara maka akan ada langkah berikutnya.
Made mengatakan, Kejati Lampung akan bergerak cepat setelah diketahui kerugian negara.
"Setelah kami tahu kerugian negara, maka Kejati Lampung secepatnya menetapkan tersangka kasus tipikor DLH Kota Bandar Lampung," katanya.
Ia mengatakan, tim auditor independen merupakan lembaga swasta dan besar harapannya bekerja secara maksimal.
"Seperti kasus KONI Lampung, setelah dilakukan pemindahan penghitungan kerugian negara dari BPKP Lampung kepada lembaga akuntan publik Drs Chaeroni & Rekan. Hanya sekitar satu bulan kerugian negara kasus KONI sudah diketahui hasilnya," kata Made.
"Kami berharap sama seperti dalam kasus DLH Kota Bandar Lampung," kata Made.
"Kami berharap dengan digunakannya lembaga akuntan publik tersebut bisa cepat diketahui hasil kerugian negara," beber Made.
Made mengatakan, Kejati Lampung memeriksa kasus dugaan tipikor pemungutan sampah DLH Bandar Lampung dari tahun 2019 hingga 2021.
"Auditor independen akan melakukan kajian berdasarkan fakta dan data di lapangan," beber Made.
Ia menjelaskan, para saksi terkait dengan seluruh kegiatan akan dilakukan pemeriksaan dan tidak ada tebang pilih.