Berita Lampung
Kejati Lampung Tunggu Hasil Audit Independen Kerugian Negara Kasus DLH Bandar Lampung
Kejati) Lampung menunggu hasil audit independen terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: muhammadazhim
"Tolong awasi kami, supaya kami dapat bekerja sebaik mungkin," kata Made.
Ia mengatakan, saksi dalam kasus DLH ada sekitar puluhan orang telah diperiksa.
"Kami tim penyidik akan memaparkan setelah tim auditor independen mengeluarkan hasil pemeriksaannya," kata Made.
"Kami sengaja meminta perhitungan oleh tim auditor independen, karena kami tahu penghitungannya tidak mudah," kata Made.
Made mengatakan, tim auditor independen menghitung berdasarkan sistem dan tidak bisa dibohongi.
Sebelumnya, Kadis DLH Lampung Budiman mengatakan, penyidik Kejati Lampung mengambil beberapa berkas arsip retribusi sampah.
"Kalau berkas yang dibawa yakni semua arsip retribusi dan termasuk karcis juga dibawa," kata Budiman.
Ia mengatakan, penyidik Kejati Lampung mendatangi ruang sekretariat tempat mengelola retribusi retribusi sampah.
"Kami mendukung langkah dari Kejati Lampung untuk penegakan hukum," ujar Budiman.
"Tadi dari kajati saya hanya diminta mendampingi saja dan tadi beliau itu izin saja kepadanya," kata Budiman.
Sementara itu, Kejati Lampung menggeledah kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Kota Bandar Lampung, Kamis (3/11/2022) pagi sekitar pukul 08.30 WIB.
Kepala BPPRD Kota Bandar Lampung Yanwardi mengatakan, Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan di ruang pajak Kantor BPPRD Kota Bandar Lampung.
Ia menjelaskan, penyidik Kejati Lampung telah mengambil dokumen-dokumen retribusi pajak DLH Kota Bandar Lampung.
Ia mengatakan, dokumen lainnya yang diambil seperti buku register, surat menyurat, dan beberapa data terdahulu 2019-2021.
"Dokumen-dokumen dan data sudah kami serahkan dan hari ini Kejati Lampung mengambil data tambahan saja," kata Yanwardi.
"Dalam penggeledahan ini kami kooperatif dan semua ditanya kami jawab," kata Yanwardi.
Yanwardi menjelaskan, penyidik Kejati Lampung dalam penyelidikan tersebut menanyakan terkait
retribusi sampah di DLH.
"Dari hasil penyidikan ini dari BPPRD Kota Bandar Lampung tidak ada pegawai kami dijadikan saksi," kata Yanwardi.
(Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra)