Berita Lampung
Kejati Lampung Tunggu Hasil Audit Independen Kerugian Negara Kasus DLH Bandar Lampung
Kejati) Lampung menunggu hasil audit independen terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: muhammadazhim
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menunggu hasil audit independen terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung I Made Agus Putra Adnyana mengatakan, Kejati Lampung masih menunggu hasil pemeriksaan dari tim auditor independen.
"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan oleh tim auditor, tunggu saja dan secepatnya akan diumumkan hasilnya," kata I Made Agus Putra Adnyana saat diwawancarai Tribun Lampung, Selasa (22/11/2022).
Ia mengatakan, tim auditor akan bekerja maksimal dalam mengungkap dugaan tipikor di tubuh DLH.
"Secepatnya akan ada hasilnya dan kami akan umumkan kepada masyarakat," cetus Made.
Made mengatakan, Kejati Lampung setelah mengumumkan hasil kerugian negara maka akan ada langkah berikutnya.
Made mengatakan, Kejati Lampung akan bergerak cepat setelah diketahui kerugian negara.
"Setelah kami tahu kerugian negara, maka Kejati Lampung secepatnya menetapkan tersangka kasus tipikor DLH Kota Bandar Lampung," katanya.
Ia mengatakan, tim auditor independen merupakan lembaga swasta dan besar harapannya bekerja secara maksimal.
"Seperti kasus KONI Lampung, setelah dilakukan pemindahan penghitungan kerugian negara dari BPKP Lampung kepada lembaga akuntan publik Drs Chaeroni & Rekan. Hanya sekitar satu bulan kerugian negara kasus KONI sudah diketahui hasilnya," kata Made.
"Kami berharap sama seperti dalam kasus DLH Kota Bandar Lampung," kata Made.
"Kami berharap dengan digunakannya lembaga akuntan publik tersebut bisa cepat diketahui hasil kerugian negara," beber Made.
Made mengatakan, Kejati Lampung memeriksa kasus dugaan tipikor pemungutan sampah DLH Bandar Lampung dari tahun 2019 hingga 2021.
"Auditor independen akan melakukan kajian berdasarkan fakta dan data di lapangan," beber Made.
Ia menjelaskan, para saksi terkait dengan seluruh kegiatan akan dilakukan pemeriksaan dan tidak ada tebang pilih.
"Tolong awasi kami, supaya kami dapat bekerja sebaik mungkin," kata Made.
Ia mengatakan, saksi dalam kasus DLH ada sekitar puluhan orang telah diperiksa.
"Kami tim penyidik akan memaparkan setelah tim auditor independen mengeluarkan hasil pemeriksaannya," kata Made.
"Kami sengaja meminta perhitungan oleh tim auditor independen, karena kami tahu penghitungannya tidak mudah," kata Made.
Made mengatakan, tim auditor independen menghitung berdasarkan sistem dan tidak bisa dibohongi.
Sebelumnya, Kadis DLH Lampung Budiman mengatakan, penyidik Kejati Lampung mengambil beberapa berkas arsip retribusi sampah.
"Kalau berkas yang dibawa yakni semua arsip retribusi dan termasuk karcis juga dibawa," kata Budiman.
Ia mengatakan, penyidik Kejati Lampung mendatangi ruang sekretariat tempat mengelola retribusi retribusi sampah.
"Kami mendukung langkah dari Kejati Lampung untuk penegakan hukum," ujar Budiman.
"Tadi dari kajati saya hanya diminta mendampingi saja dan tadi beliau itu izin saja kepadanya," kata Budiman.
Sementara itu, Kejati Lampung menggeledah kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Kota Bandar Lampung, Kamis (3/11/2022) pagi sekitar pukul 08.30 WIB.
Kepala BPPRD Kota Bandar Lampung Yanwardi mengatakan, Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan di ruang pajak Kantor BPPRD Kota Bandar Lampung.
Ia menjelaskan, penyidik Kejati Lampung telah mengambil dokumen-dokumen retribusi pajak DLH Kota Bandar Lampung.
Ia mengatakan, dokumen lainnya yang diambil seperti buku register, surat menyurat, dan beberapa data terdahulu 2019-2021.
"Dokumen-dokumen dan data sudah kami serahkan dan hari ini Kejati Lampung mengambil data tambahan saja," kata Yanwardi.
"Dalam penggeledahan ini kami kooperatif dan semua ditanya kami jawab," kata Yanwardi.
Yanwardi menjelaskan, penyidik Kejati Lampung dalam penyelidikan tersebut menanyakan terkait
retribusi sampah di DLH.
"Dari hasil penyidikan ini dari BPPRD Kota Bandar Lampung tidak ada pegawai kami dijadikan saksi," kata Yanwardi.
(Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra)