Berita Lampung

Kejati Lampung Sidik Dugaan Korupsi Dinas Perkim Lampung Utara Rp 3,6 Miliar

Kejati menaikkan kasus dugaan korupsi dari penyelidikan jadi penyidikan Disperkim Lampung Utara senilai Rp 3,6 miliar.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adnyana saat menyampaikan kofrensi pers kepada awak media di Kantor Kejati Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dugaan korupsi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Lampung Utara senilai Rp 3,6 miliar.

Penyidikan dugaan korupsi Disperkim Lampung Utara berdasarkan surat perintah Penyidikan Kepala Kejati Lampung nomor Print-06/L.8/Fd.1/11/2022 tanggal 14 November 2022.

Menurut Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adnyana, pihaknya sudah lakukan tahapan penyelidikan dan meningkatkan status dugaan korupsi dari penyelidikan jadi penyidikan Disperkim Lampung Utara senilai Rp 3,6 miliar.

"Kami secara estafet dalam melakukan penyidikan dugaan kasus tipikor Disperkim senilai Rp 3,6 miliar," kata Made.

Ia mengaku hasil penyelidikan ditemukan tindak melawan hukum

"Dalam surat tersebut telah ditemukan perbuatan melawan hukum tipikor," kata Made.

Baca juga: Kejati Lampung Ungkap Adanya Oknum Kejari Pringsewu Menyalahgunakan Kewenangan

Baca juga: Oknum Jaksa di Pringsewu Diperiksa Kejati Lampung, Sebelumnya Beredar Soal OTT

Ia mengatakan, tim penyidik Kejati Lampung melakukan penyidikan dalam kegiatan konsultasi perencanaan pada Disperkim Pemkab Lampura tahun anggaran 2018-2020.

"Dengan cara menyusun program kegiatan perencanaan yang tidak diikuti dengan kegiatan fisik," kata Made.

Ia mengatakan, diduga oknum melakukan kegiatan perencanaan secara fiktif sehingga tidak mempunyai nilai manfaatnya.

Made mengatakan, besaran anggaran kegiatan perencanaan yang fiktif yaitu tahun anggaran 2018 sebesar Rp 1.450.000.000.

Kemudian, tahun anggaran 2019 sebesar Rp 1.200.000.000, tahun anggaran 2020 sebesar Rp 960.000.000 dan Rp 3.610.000.000.

Made mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan yang diperoleh di Disperkim Pemkab Lampura yakni 
bahwa terdapat anggaran dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

"Adapun DPA tersebut berupa kegiatan jasa perencaan tahun 2018 sebesar Rp 1.450.000.000. tahun 2019 sebesar Rp 1.200.000.000, dan tahun 2020 sebesar Rp 960.000.000," kata Made.

Ia mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan pada bidang perumahan Disperkim Lampura.

Ia mengatakan, bahwa kegiatan perencanaan Rumah Tidak layak Huni (RTLH) yang fiktif tersebut dilakukan dengan cara menyusun program di awal kegiatan perencanaan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved