Berita Lampung

Kejati Lampung Ungkap Adanya Oknum Kejari Pringsewu Menyalahgunakan Kewenangan

Terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut diungkap Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adnyana saat konfrensi pers, Kamis (5/1/2023)

Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C
Ilustrasi Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu di komplek perkantoran Pemkab Pringsewu. Kejati Lampung Ungkap Adanya Oknum Kejari Pringsewu Menyalahgunakan Kewenangan. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Kejaksaan Tinggi atau Kejati Lampung mengungkap terkait adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan di Kejari Pringsewu.

Terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut diungkap Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adnyana saat konfrensi pers, Kamis (5/1/2023).

Konfrensi pers yang digelar Kejati Lampung menanggapi persoalan isu operasi tangkap tangan atau OTT terhadap oknum jaksa di Kejari Pringsewu.

Sebab sempat beredar kabar operasi tangkap tangan alias OTT yang dilakukan Kejaksaan Agung atau Kejagung, ternyata yang terjadi hanya pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi atau Kejati Lampung.

Kejati Lampung pun telah merespon adanya kabar oknum jaksa yang disebut terkena OTT Kejagung pada Rabu (4/1/2022).

Baca juga: Kejari Pringsewu Lampung Disorot Usai Mencuat Isu OTT, Sejumlah Jaksa Diperiksa

Baca juga: Oknum Jaksa di Pringsewu Diperiksa Kejati Lampung, Sebelumnya Beredar Soal OTT

Pihak Kejati Lampung memastikan jika OTT Kejagung tersebut tidak ada. Melainkan hanya pemeriksaan yang dilakukan Kejati Lampung.

"Jadi bahwa kemarin itu tidak ada yang namanya OTT, sebagimana kabar yang beredar," kata Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adnyana  saat menyampaikan konferensi pers di Gedung Intelijen Kejati Lampung, Kamis (5/1/2023).

"Yang ada pemeriksaan internal di Kejati Lampung terhadap oknum jaksa Pringsewu," imbuh I Made Agus Putra Adnyana.

Dikatakan Kasi Penkum Kejati Lampung, pemeriksaan tersebut terkait adanya oknum jaksa yang menyalahgunakan kewenangan.

"Dan yang melakukan bidang pengawasan terkait adanya oknum jaksa yang menyalahgunakan kewenangannya," jelas dia.

"Sehingga kami panggil dan dilakukan pemeriksaan internal."

"Kami tegaskan, bahwa tidak ada yang namanya OTT," tambah Made.

Saat ditanya awak media, apakah kegiatan yang dilakukan oleh pengamanan sumber daya organisasi (PAM SDO) Kejaksaan Agung dan yang diperiksa adalah Kajari Pringsewu dan Kasi Pidsus Pringsewu, Made enggan berkomentar lebih jauh.

"Jadi yang jelas memang ada proses pemeriksaan itu memang dari Kejari Pringsewu," kata Made.

"Tetapi sejauh ini yang memeriksa PAM SDO atau dan siapa saja oknumnya, yang jelas ini masih pemeriksaan internal di pengawasan," kata Made.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved