Berita Lampung

Kejati Lampung Sidik Dugaan Korupsi Dinas Perkim Lampung Utara Rp 3,6 Miliar

Kejati menaikkan kasus dugaan korupsi dari penyelidikan jadi penyidikan Disperkim Lampung Utara senilai Rp 3,6 miliar.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adnyana saat menyampaikan kofrensi pers kepada awak media di Kantor Kejati Lampung. 

Setelah itu menurut Made, oknum pada Disperkim Lampura tersebut mengusulkan anggaran di bawah Rp 100.000.000 agar dapat dilakukan pengadaan langsung.

Kemudian pihak Disperkim Lampura membentuk tim untuk mencari dan meminjam perusahaan jasa konsultansi untuk dipilih langsung sebagai penyedia dalam kegiatan perencanaan RTLH.

Selanjutnya pihak Disperkim Lampura membuat sendiri hasil pekerjaan kegiatan perencanaan RTLH yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

"Jadi dibuat seolah-olah penyedia yang melaksanakan kegiatan perencanaan," kata Made.

Ia mengatakan, bahwa dengan adanya kegiatan perencanan fiktif RTLH yang tidak diikuti dengan kegiatan fisik.

Baca juga: Bantah OTT, Kejati Lampung: Pemeriksaan Internal Jaksa Pringsewu

Baca juga: Peserta Musprov Forki Lampung Laporkan Hannibal ke Kejati Lampung Dugaan Penggelapan LKPj

Maka program kegiatan perencaan tersebut tidak memiliki nilai manfaat.

"Bahwa atas kegiatan perencanaan RTLH telah dilakukan pencairan dan atas permintaan dari pihak oknum di Disperkim Pemerintah Kabupaten  Lampung Utara (Pemkab Lampura).

"Jadi uang yang telah dicairkan tersebut diminta kembali ke oknum di Disperkim Lampura," kata Made.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved