Dugaan Penggelapan Dana Forki Lampung
Peserta Musprov Forki Lampung Laporkan Hannibal ke Kejati Lampung Dugaan Penggelapan LKPj
Ketua Forki Lampung Hannibal dilaporkan peserta Musporov Forki Lampung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Peserta musyawarah Provinsi Federasi Karate-Do Indonesia (Musporov Forki) Lampung melaporkan Ketua Forki Lampung Hannibal.
Ketua Forki Lampung Hannibal dilaporkan peserta Musporov Forki Lampung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Laporan dari peserta Musporov Forki Lampung terhadap Ketua Forki Lampung Hannibal terkait dugaan penggelapan Laporan Keuangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp 15 miliar.
Pelaporan dilakukan karateka senior Lampung, Taren Sembiring bersama beberapa peserta lainnya di Kejati Lampung.
Tarena menjelaskan kedatangan peserta Musporov Forki Lampung untuk laporkan Ketua Forki Lampung Hannibal.
"Kami melaporkan masalah laporan LKPJ dari Ketua Hannibal dan menyalahi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART)," kata Taren saat diwawancarai di depan Kantor Kejati Lampung, Kamis (5/1/2023).
Baca juga: Kejati Lampung Sebut Sanksi Jaksa Diduga Selingkuh Kewenangan Jaksa Agung
Baca juga: Sudah Berdamai, Kejati Lampung Tetap Lanjutkan Pemeriksaan Jaksa Diduga Selingkuh
Ia mengatakan, musprov ini secara rinci harusnya jelas berapa uang yang dihibahkan KONI Lampung ke Forki dari tahun 2018-2022.
Musporov ini dinilai telah menyalahi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Forki.
Namun, perwakilan Pengurus Besar (PB) Forki yang hadir justru melakukan pembiaran dan cenderung mendukung pelanggaran.
"Saya berniat maju sebagai calon ketua Forki Lampung merasa dirugikan dari proses yang tidak sesuai aturan itu," kata Taren.
Pelanggaran AD/ART Musprov Forki Lampung sudah dimulai sejak penggunaan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP).
"Rancangan tatib musprov yang baru dibagikan kurang dari sejam sebelum musprov dimulai, Laporan Pertanggungjawaban (LPj) pengurus periode 2018-2022 yang diketuai Hanibal melanggar AD/ART," kata Taren.
Menurut Taren, Forki Lampung periode 2018-2022 tidak pernah melaksanakan rapat kerja provinsi (Rakerprov).
Padahal dalam pasal 28 AD/ART FORKI jelas disebutkan Rakerprov diadakan minimal satu kali dalam satu periode (4 tahun) pada masa kepengurusan.
"Jadi jelas pengurus periode 2018-2022 telah melanggar AD/ART. Tapi LPj-nya justru diterima, dan di hadapan perwakilan PB Forki di Musprov pelanggaran ini dibiarkan dan cenderung mendukung" kata Taren.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.