Dugaan Penggelapan Dana Forki Lampung
Peserta Musprov Forki Lampung Laporkan Hannibal ke Kejati Lampung Dugaan Penggelapan LKPj
Ketua Forki Lampung Hannibal dilaporkan peserta Musporov Forki Lampung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Karena saat berulang kali diprotes peserta musprov tetap diacuhkan.
Begitu juga LPj pengurus Forki Lampung periode 2018-2022 di bawah kepemimpinan Hanibal tidak memuat laporan keuangan yang diaudit oleh dewan pengawas keuangan maupun akuntan publik.
Padahal pasal 33 AD/ART Forki mengamanatkan laporan keuangan LPj Forki harus mendapat pengesahan dari badan pengawas keuangan Forki atau akuntan publik.
Baca juga: KONI Kembalikan Kerugian setelah Kejati Lampung Sebut Dana Hibah Dikorupsi Rp 2,5 M
Baca juga: Kejati Lampung segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI
"Jangankan LKPj yang diketahui badan pengawas atau di audit akuntan publik. laporan keuangannya saja tidak jelas," kata Taren.
Ia mengatakan, padahal Forki itu menggunakan uang rakyat LKPj juga hanya dibacakan oleh salah satu pengurus, bukan Hanibal selaku ketua atau oleh Sekjen.
Bahkan peserta musprov baru diberi salinan LKPj setelah berulang-ulang melakukan protes, dan baru dibagikan setelah musprov hampir selesai.
Tetapi perwakilan PB Forki yang hadir di musprov membiarkan itu terjadi.
Taren menjelaskan, Hanibal sejatinya juga tidak bisa lagi mencalonkan diri sebagai Ketua Forki Lampung.
Sebab dalam pasal 17 AD/ART Forki jelas disebutkan jabatan Ketua Forki Provinsi Lampung bisa dijabat oleh orang yang sama lebih dari dua periode.
"Jika kesulitan mencari sosok lain untuk menjadi ketua dan ini jelas ada calon lain, dan Hanibal sudah tiga periode ini masuk empat periode," kata Taren.
Tetapi calon lain dijegal dengan syarat-syarat yang baru ditentukan dan tidak ada dalam AD/ART Forki.
"Banyak surat dukungan dan mandat yang dinyatakan tidak sah padahal orang yang mendukung hadir di musprov," kata Taren.
Ada Pengcab Forki dan perguruan yang telah mencabut dukungannya ke Hanibal dan mengalihkan kepadanya.
"Tetapi dinyatakan tidak sah, padahal Ketua Pengcab dan Perguruannya ada di musprov, tetapi tetap dinyatakan tidak sah. Dan perwakilan PB Forki lagi-lagi membiarkan dan jni jelas zalim," kata Taren.
Taren menyatakan, telah menyiapkan tim untuk melakukan berbagai upaya untuk menegakkan AD/ART Forki serta mengambil langkah hukum yang diperlukan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.