Kemudian, pelaku memotong kalung sapi dari kuningan dan membawa sapi keluar dari kandang ke arah stadion.
Karena kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 25 juta.
korban melaporkan peristiwa pencurian ternak itu ke Mapolres Lampung Selatan.
Berdasarkan laporan korban, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian hewan ternak tersebut.
Edwin menjelaskan penangkapan ketiga pelaku bermula saat penggerebekan d salah satu rumah pelaku bernama Miswan dan ditemukan dua ekor sapi di kandang miliknya.
Hasil interogasi petugas, Miswan mengaku dua sapi tersebut didapat dari pelaku Adam dan Ali Imron.
Tak butuh waktu lama, petugas menggerebek rumah Ali Imron dan di situ juga ada pelaku Adam.
Saat akan diamankan, pelaku Adam mencabut golok yang ada di atas meja.
Petugas akhirnya memberi tembakan tegas dan terukur karena tersangka tidak menghiraukan imbauan petugas .
Saat ini, ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Selatan guna penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa dua ekor sapi betina warna putih milik korban.
Lalu, pihaknya juga mengamankan satu buah kalung sapi dari kuningan, satu buah potongan tali nilon panjang kurang lebih 0,5 meter, satu buah kayu kunci kandang sapi dan sebilah golok milik Adam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP, ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Ekspose Kasus C3
Polres Lampung Selatan Polda Lampung ungkap kasus C3 (Curas, Curat, Curanmor) hingga pengoplosan pupuk selama seminggu terakhir.