Ia mengatakan, dari hasil penjualan, menurut pelaku uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Kami sedang mencari DPO RF, dan harapannya bisa menyerahkan diri kepada Polisi," kata Kompol Joni.
Ia mengatakan, polisi sedang melakukan proses penyelidikan.
"Kami juga melakukan pengembangan terhadap pelaku yang masuk dalam DPO, barang bukti berupa dua karung biji kopi yang masuk dalam Daftar pencarian Barang ( DPB)," kata Kompol Joni.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )