Mengutip Wartakota, Ammar Zoni pertama kali ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba pada 7 Juli 2017 lalu.
Ia ditangkap di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat.
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa ganja dengan berat 39,1 gram.
Ammar memiliki narkoba lewat cara menyuruh asisten pribadi bernama Rahmat Hidayat alias BT.
BT yang saat itu bersama Ammar Zoni juga ditangkap.
Penangkapan mereka berawal dari penelusuran kepolisian yang lebih dahulu menangkap teman Ammar yang bernama Mustaqim.
Dia pun ditangkap di hari yang sama.
Kala itu, Ammar Zoni dikenakan Pasal 111 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1), Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com)