Akibatnya, korban mengalami kerugian yang jika ditaksir sebesar Rp 36 juta.
Selanjutnya, pada hari Kamis (16/3/2023) pukul 05.30 WIB, Tim Tekab 308 Ditreskrimum Polda Lampung, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur dan Tekab 308 Presisi Polsek Way Bungur dan Tekab 308 Presisi Polsek Batang hari, mengamankan tiga orang pelaku tersebut.
"Mulanya EW diamankan di wilayah hukum Way Kanan, setelah itu dilakukan pengembangan dan diamankan dua pelaku lainnya," imbuh Iptu Johannes.
Berdasarkan keterangan ketiga pelaku, didapatkan nama-nama pelaku lainnya yang belum diamankan.
"Keduanya yakni KD dan FR, dan saat ini sedang kita lakukan pengejaran," pungkasnya.
Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit mobil R4 Pickup Daihatsu Grand Max warna putih, serta satu buah sajam jenis pisau yang digunakan para pelaku untuk menyembelih hewan curiannya.
(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)