Berita Lampung

Modus Janjikan Kerja di SPBU, Wanita Asal Pesawaran Tipu 44 Warga Pringsewu hingga Ratusan Juta

Penulis: Oky Indra Jaya
Editor: Teguh Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bermodus janjikan kerja di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), seorang wanita asal Pesawaran ditangkap Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota, Jumat (17/3/2023).

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Bermodus janjikan kerja di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), seorang wanita asal Pesawaran, Lampung, ditangkap aparat Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, Polda Lampung.

Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, Polda Lampung, Kompol Ansori Samsul Bahri, pada Jumat (17/3/2023) siang.

Dijelaskan oleh Ansori, pelaku penipuan tersebut adalah FJA (32), warga Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

Ansori mengatakan, pelaku diamankan terkait dugaan kasus penipuan dengan modus bisa memperkerjakan para korban menjadi karyawan di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) baru di Pringsewu.

“Pelaku menjanjikan korban bekerja di SPBU baru di Pringsewu dengan gaji Rp 3-4 juta per bulan,” ungkap Ansori.

Baca juga: Polsek Punggur Lampung Tengah Tangkap Penipu Bermodus Sales Produk, Korban Rugi Rp 45 juta

Terungkapnya kasus penipuan yang dilakukan oleh FJA yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT) tersebut atas laporan pengaduan dari korban.

Pengaduan itu disampaikan korban atas nama Syamsianto, warga Kelurahan Pringsewu Utara, kepada aparat Polsek Pringsewu Kota.

“Dalam melakukan aksinya, para korbannya ditarik oleh pelaku uang sebesar Rp 3,5 sampai Rp 4 juta,” jawab Ansori.

Ia menyebut, korban dari penipuan yang dilakukan oleh FJA sampai berjumlah 44 orang.

“Dan pelaku berhasil meraup keuntungan sebesar hampir Rp 200 juta,” jelas dia.

Dipaparkan Ansori, sebelumnya pelaku tidak pernah bekerja atau terlibat hubungan dengan pihak SPBU.

Sehingga apa yang ia sampaikan dan janjikan kepada para korban hanyalah karangan pelaku saja.

“Ya itu semua hanya tipu muslihat pelaku agar para korban percaya dan mau menuruti keinginan pelaku,” bebernya.

Sebab, pelaku mengaku nekat melakukan penipuan lantaran tidak memiliki uang untuk proses persalinan dan juga kebutuhan hidup sehari-hari.

Baca juga: Tekab 308 Polres Tulangbawang, Lampung Bekuk Penipu Jual Beli Burung Murai Batu

Motif Ekonomi

Dari analisa kepolisian, Ansori menjelaskan, motif pelaku melakukan penipuan karena ekonomi, karena sang suami tidak memiliki pekerjaan tetap.

“Jadi dalam sehari-harinya tidak ada pemasukan, maka timbul niat pelaku untuk melakukan aksi kriminal itu,” ujar Ansori.

Lanjut dia, uang ratusan juta hasil penipuan itu telah dihabiskan pelaku untuk membayar hutang, proses persalinan dan juga belanja kebutuhan sehari-hari.

“Dalam proses penyidikan perkara, FJA kami jerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara  4 tahun,” tambahnya.

Kini pelaku sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota, pada Rabu (15/03/2023) kemarin.

Dan saat ini, pelaku sudah berstatus tahanan dan menjalani penahanan di Rutan Polres Pringsewu.

Baca juga: Pura-pura Mau ke Bengkel, Sepeda Motor Milik Ojol di Metro Lampung Dibawa Kabur Penipu

Beroperasi Seorang Diri

Sementara itu pelaku FJA  mengatakan, bahwa setiap korban yang tertarik dengan iming iming yang diberikannya, diharuskan menyetor sejumlah uang senilai Rp 3,5-4 juta dengan dalih biaya Administrasi.

Uang administrasi tersebut oleh pelaku disuruh setor dengan cara ditransfer ke salah satu nomor rekening milik pelaku.

“Selama ini kami tidak pernah bertemu langsung dan hanya berhubungan melalui HP, jadi uangnya ya kami minta ditransfer saja,” tuturnya

Dan menurut pelaku, aksi penipuan tersebut dilakukannya sendiri dan tanpa sepengetahuan suaminya.

“Suami memang tidak tahu, karena dia tidak pernah bertanya darimana saya mendapatkan uang sebanyak itu. Saya jelaskan ke dia bahwa uang itu kiriman dari saudara atau teman yang bayar utang,” ucap FJA.

Pelaku mengaku menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya, sebab ia merasa kangen dengan buah hatinya yang saat ini baru berusia empat bulan.

Kini dia hanya meratapi penyesalannya dibalik jeruji besi.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

 

 


 

--

Berita Terkini