Polres Lampung Timur

Ditangkap Jajaran Polda Lampung Karena Curanmor, Ternyata Pelaku Pernah Kasus Serupa di 2021

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi borgol - Ditangkap Jajaran Polda Lampung karena lakukan curanmor, ternyata pelaku pernah tersandung kasus serupa di 2021 silam.

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Ditangkap Jajaran Polda Lampung karena lakukan curanmor, ternyata pelaku pernah tersandung kasus serupa di 2021 silam.

"Pelaku yang ditangkap jajaran Polsek Pasir Sakti karena curanmor, kemudian saatv dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terungkap pelaku pernah melakukan aksinya di Desa Sripendowo Kecamatan Bandar Sribhawono pada 2021," urai Kapolsek Bandar Sribhawono, Polres Lampung Timur, Polda Lampung, AKP Syamsu Rizal, Selasa (21/3/2023).

AKP Syamsu mengatakan, tersangka BH (21) merupakan warga Desa Tebing, Kecamatan Melinting, Lampung Timur.

"Peristiwa pencurian ini menimpa korban DA (22) warga Bandar Sribawono," ungkap AKBP Rizal, Selasa (21/3/2023) .

Kronologi kejadian pada Kamis (27/5/2021) sekira pukul 17.00 WIB di halaman rumah Desa Sripendowo, Kecamatan Bandar Sribawono.

Baca juga: Karena Tak Punya Uang hingga Gelapkan Motor Teman, Pria 34 Tahun Dicokok Jajaran Polda Lampung

Baca juga: Polres Way Kanan Polda Lampung Akan Patroli Rutin Secara Mobile untuk Mencegah Balap Liar

Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya yang telah dikunci stang di halaman rumahnya.

"Pelaku merusak kunci kontak menggunakan kunci leter T lalu membawanya kabur," jelasnya.

"Tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara" pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id)

Berita Terkini