Tribunlampung.co.id, Jakarta - Instagram Tiara Andini diserbu usai isu Alshad Ahmad pernah menikah dengan mantan kekasihnya, Nissa Asyifa.
Warganet banyak yang mendukung dan mendoakan Tiara Andini yang mana kekasih dari Alshad Ahmad itu.
Namun banyak juga yang meminta Tiara Andini segera melepas Alshad Ahmad buntut masalah tersebut.
Hal tersebut terlihat dalam unggahan terakhir Tiara Andini yang tengah menyaksikan konser BLACKPINK.
"Pacaran sama Titi Maret 2022, nikah sama Nissa September 2022, cerai sama Nissa September 2022, run Titi run plasenta," tulis komentar warganet seperti dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (22/3/2023).
Baca juga: Raffi Ahmad Tak Tahu Soal Isu Sepupunya Alshad Ahmad Menikah dengan Nissa Asyifa
Baca juga: Sosok Nissa Asyifa yang Heboh Melahirkan Bayi Diduga Anak Alshad Ahmad
"Si Alshad sudah nikah ternyata sama Nissa," tulis lainnya.
Tidak hanya itu warganet menilai apabila hubungan asmaranya terus berlanjut akan membuat karir penyanyi Tiara Andini redup.
"Kalau lo (Tiara Andini), karir lo ancur," tulis netizen.
Buntut isu pernikahan Alshad Ahmad dengan Nissa Asyifa membuat hubungan asmara Tiara Andiri diduga mengakhirinya.
Alshad Ahmad ternyata pernah menjalani pernikahan singkat dengan Nissa Asyifa. Kini mereka sudah bercerai.
Maskawin Alshad Ahmad saat Menikahi Nissa Asyifa
Alshad Ahmad yang terkenal tajir melintir ternyata sudah pernah menikah dengan Nissa Asyifa.
Namun Alshad Ahmad sudah menyandang status duda karena beberapa bulan setelah nikah dengan Nissa Asyifa mengajukan cerai.
Meskipun sudah cerai, Alshad Ahmad yang disebut-sebut sebagai orang kaya ini ternyata saat menikahi Nissa Asyifa hanya dengan maskawin yan tidak fantastis.
Terkuak besaran maskawin pernikahan Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa.
Pernikahan itu terjadi pada 30 September 2022.
Alshad menikah saat berpacaran dengan Tiara Andini.
Ketika menikah, Nissa dikabarkan tengah hamil delapan bulan.
“Bahwa, kehamilan Termohon adalah sebagai akibat hubungan terlarang yang dilakukan oleh Pemohon dengan Termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Pernyataan Nikah antara Pemohon dengan Termohon tertanggal 30 September 2022,” tulis dalam surat duduk perkara perceraian diduga Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa.
“Bahwa pada akhirnya bertepatan di hari Jumat tanggal 30 September 2022 telah dilangsungkan pernikahan menurut agama Islam antara seorang laki-laki Pemohon dengan seorang perempuan Termohon yang dilangsungkan di kediaman Termohon yang beralamat di Jl. Abadi Raya, Kota Bandung,” begitu pernyataan surat cerai diduga Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa.
Paman dari Nissa Asyifa disebutkan yang menjadi wali nikah untuk menikahkan keponakannya itu dengan Alshad Ahmad.
Ada dua saksi dalam pernikahan Alshad dan Nissa.
Pada pernikahan tersebut Alshad memberikan mas kawin sebesar Rp 3 juta kepada Nissa dan penghulu Lebe yang bertugas menikahkan mereka berdua.
“Bahwa pernikahan antara Pemohon dan Termohon dilakukan oleh Penhulu Nikah setempat atau P3N setempat yang bernama LEBE dan mas kawin berupa uang tunai sebesar Rp3.000.000 (tiga juta rupaih) dibayar tunai yang dituangkan pula di dalam Berita Acara Nikah Agama antara Pemohon dan Termohon,” begitu surat perceraian diduga Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa.
Konfirmasi PA Bandung
Pihak Pengadilan Agama Bandung mengonfirmasi kasus perceraian Alshad dan Nissa didaftarkan pada 11 November 2022, lalu diputus pada 2 Desember 2022.
Para pihak beperkara itu kemudian membacakan ikrar untuk bercerai pada 28 Desember 2022.
Sebelum Alshad dan Nissa bercerai, keduanya ternyata pernah melakukan isbat pernikahan dan dinilai sah secara hukum.
Kemudian, setelah dinyatakan sah, Alshad mengajukan cerai talak kepada Nissa.
Panitera PA Bandung, Dede Supriadi, menjelaskan mengenai hal itu.
"Jadi disahkan dahulu kawinnya. Dianggap perkawinannya itu sah. Itu namanya isbat untuk cerai," kata Dede di Pengadilan Agama (PA) Bandung, Selasa (21/3/2023).
Dede menyebut isbat untuk bercerai yang dijalankan oleh keduanya sudah sesuai dengan aturan.
Biasanya, menurut dia, isbat untuk bercerai dilakukan karena ada kepentingan tertentu.
"Itu dibolehkan isbat untuk cerai. Isbat yang perkawinannya dilaksanakan sebelum 1974 dan isbat untuk kepentingan tertentu, biasanya orang yang mau umrah," ucap dia.
Dede Supriadi mengakui adanya sidang perkara dengan klasifikasi cerai talak atas nama Alshad Kautsar Ahmad yang terdaftar di PA Bandung.
"Ya, benar, pernah terdaftar di sini diajukan oleh suaminya (Alshad). Perkara perceraian itu didaftarkan pada 11 November 2022 dan sudah diputus pada 2 Desember 2022. Lalu, para pihak beperkara itu sudah membacakan ikrar untuk bercerai per 28 Desember 2022 dan akta perceraian di antara keduanya sudah diterbitkan," ujar Dede.
Dede juga mengaku saat ini proses perceraian sudah selesai dan sudah terbit pula akta cerai.
Cerai talak tersebut diajukan oleh pihak pria.
Ketika ditanyakan mengenai penyebab keduanya bercerai, Dede enggan membeberkannya.
"Enggak bisa (dijelaskan), itu pokok perkara, mengenai isinya kami enggak boleh (buka)," ucap dia.
(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com)