Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Maksud hati ingin memasarkan hp curian melalui akun Facebooknya, seorang remaja berusia 18 tahun dibekuk Tekab 308 Presisi Polsek kedondong, Polres Pesawaran, Polda Lampung, di Suoh, Lampung Barat.
"Pelaku berhasil diamankan tim Tekab 308 Presisi Polsek kedondong, Polres Pesawaran, Polda Lampung di Suoh, Lampung Barat pada Rabu (22/3/2023)," ungkap Kapolsek Kedondong, Polres Pesawaran, Polda Lampung, Iptu Dian Afrizal, Kamis (23/3/2023).
Pelaku atas nama Angga itu diketahui keberadaannya lantaran kecerobohannnya sendiri memosting HP curian untuk dijual melalui Facebook ke wilayah Suoh, Lampung Barat.
"Anggota Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong langsung melakukan undercover untuk bertransaksi dengan pelaku hingga akhirnya dapat mengamankan pelaku," kata dia.
Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik unit Reskrim Polsek Kedondong.
Kejadian pencurian sendiri pencurian sendiri pada Minggu (19/3/2023) sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Penengahan, Way Khilau, Pesawaran.
Baca juga: Bandit Pemeras Sopir Truk Batu Bara Dibekuk Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung
Baca juga: Petugas Gabungan Dua Polres di Jajaran Polda Lampung Turun Tangan Gulung Pencuri Pikup ke OKI
Modus operandi pelaku dengan mengambil dan membawa kabur barang-barang korban saat korbannya tidur lelap.
Barang milik korban motor yamaha Mio M3, HP Redmi 5A, HP Redmi 6 PRO, STNK motor Mio M3 dan surat-surat penting lainnya milik korban.
Penangkapan pelaku tindak pidana pencurian ini berawal dari Laporan Polisi Nomor : LP / B-14 / III / 2023 / Res Pesawaran /Polsek Kedondong, Tanggal 19 Maret 2023.
(Tribunlampung.co.id)