Polda Lampung

Petugas Gabungan Dua Polres di Jajaran Polda Lampung Turun Tangan Gulung Pencuri Pikup ke OKI

Tiga jajaran Polda Lampung amankan pencuri pikup berikut barang buktinya setelah melakukan pengejaran sampai Sumsel.

tribunlampung/candra wijaya
Bekuk - Dua pencuri pikup dibekuk. 

Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Petugas gabungan dari dua Polres di jajaran Polda Lampung yakni personel Polsek Menggala bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang dan Polres Mesuji mengamankan komplotan pencuri pikup diwilayah Menggala Tengah.

Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo mewakili Kapolres Tulangbawang, Polda Lampung, AKBP Jibrael Bata Awi mengungkapkan, pelaku dibekuk pada Rabu (22/3/2023) sekira pukul 20.00 WIB di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

"Dari dua pelaku itu disita barang bukti mobil pikup Daihatsu Grand Max warna silver metalic milik Patoni (44), warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala," terang AKP Sunaryo, Kamis (23/3/2023). 

Dua pelaku itu berinisial NH (33) dan AI (44). NH berprofesi wiraswasta warga Kelurahan Menggala Tengah dan AI (44) berprofesi sama yang tinggal di Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala.

Menurut keterangan dari korban, hari Rabu (22/3/2023), sekira pukul 01.00 WIB, korban pulang ke rumahnya dan masih melihat mobil miliknya terparkir di teras rumah.

Baca juga: Sosok Polisi Literasi yang Kerap Lakukan Aksi Kemanusiaan dari Polres Lampung Selatan Polda Lampung

Baca juga: Modus Pelaku Pemerasan yang Tanyakan Surat Jalan ke Korbannya Kini Diringkus Jajaran Polda Lampung

"Lalu korban masuk ke dalam rumah dan tertidur," ungkapnya.

Sekira pukul 06.00 WIB, korban dibangunkan istri dan anaknya yang menanyakan dimana keberadaan mobil pikup tersebut.

Korban lalu bangun dan langsung mengecek ke teras rumah, ternyata mobil miliknya sudah tidak ada lagi di parkiran. 

"Korban kemudian langsung membuat laporan ke Mapolsek Menggala," kata dia.

Berbekal laporan dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu dimana keberadaan pelaku.

"Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, dalam waktu 14 jam sejak korban membuat laporan, akhirnya para pelaku berhasil ditangkap dengan BB berupa mobil pikup," jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Menggala.

"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved