Polres Way Kanan

Modus Pelaku Pemerasan yang Tanyakan Surat Jalan ke Korbannya Kini Diringkus Jajaran Polda Lampung

Modus pelaku pemerasan menyuruh korbannya turun dari mobil truknya, meminta surat jalan dan diarahkan menuju warung yang jadi markas pelaku.

Grafis/Dodi Kurniawan
ilustrasi kriminal - Modus pelaku pemerasan dengan tanyakan surat jalan. 

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Modus pelaku pemerasan yang tanyakan surat jalan akhirnya berhasil diringkus Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan, Polda Lampung.

Kapolres Way Kanan, Polda Lampung, AKBP Teddy Rachensa melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra menerangkan, pelaku  pemerasan sopir truk itu beraksi di Jalinsum Kampung Cugah, Kecamatan Baradatu, Way Kanan.

"Pelaku berinisial EH alias Edi Tato (54) warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Baradatu, Way Kanan," jelas AKP Andre, Kamis (23/3/2023).

Pelaku Edi Tato ini merupakan salah satu rekan pelaku inisial EP yang sebelumnya telah diamankan terlebih dahulu pada Jumat (17/3/2023) pukul 10.30 WIB lalu oleh Tekab 308.

Sementara Edi tato diduga melakukan pemerasan bersama EP kepada seorang sopir truk di Jalinsum pada Selasa (27/12/2022) pukul 19:00 WIB.

Baca juga: Warga Register 45 Otaki Curanmor 15 Lokasi, Dibekuk Polsek Simpang Pematang Polda Lampung

Baca juga: 51 Botol Miras Disita Unit Reskrim Polsek Mesuji Timur Polda Lampung Saat Ops Cempaka

"Saat itu korban Jariyanto sedang mengendarai truk Mitsubishi Fuso  warna oranye bermuatan Batubara dari Lahat menuju Bandar Lampung," bebernya.

Namun saat melintas di Jalinsum Kampung Cugah, Baradatu, Way Kanan, kendaraan korban diberhentikan oleh terlapor dan rekan-rekannya.

"Pelaku menyuruh korban untuk turun dari mobil dan meminta surat jalan dan diarahkan menuju warung yang biasa ditempati terlapor dan kawan-kawan," papar dia.

Selanjutnya terlapor memberi stempel cap pada surat jalan dan pada kendaraan di beri cap menggunakan cat minyak merk Pilox.

Lalu korban dimintai uang Rp 20 ribu dengan jaminan keamanan.

"Karena takut korban menuruti kemauan pelaku, setelah diberikan uang korban disuruh naik lagi ke mobil untuk melanjutkan perjalanan," sambungnya.

Atas kejadian tersebut korban tidak terima sehingga melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.

Kronologis penangkapan pada Selasa (21/3/2023) pukul 20.00 WIB, Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Edi Tato saat berada di Kecamatan Baradatu tanpa disertai perlawanan.

Setelah itu pelaku dan barang bukti 1 buku rekapan pemerasan disita dalam perkara yang sama dengan TSK EP telah dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan ancaman dengan pidana penjara paling lama 9 tahun," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved