Polda Lampung

Polda Lampung Imbau Waspada Perdagangan Satwa Liar Paska Penyelundupan 6 Elang

Polda Lampung mengimbau masyarakat waspadai perdagangan satwa liar paska penyelundupan 6 elang di Pelabuhan Bakauheni.

Dokumentasi Polda Lampung
WASPADA PERDAGANGAN SATWA LIAR - Polda Lampung mengimbau masyarakat waspadai perdagangan satwa liar paska penyelundupan 6 elang di Pelabuhan Bakauheni. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Polda Lampung mengimbau masyarakat untuk turut aktif melaporkan dugaan perdagangan ilegal satwa liar yang dilindungi. 

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari Yuyun menegaskan, perlindungan satwa langka merupakan tanggung jawab bersama. 

“Polda Lampung berkomitmen memberantas setiap upaya perdagangan atau penyelundupan satwa yang dilindungi. Masyarakat juga kami ajak untuk lebih peduli dan berani melapor bila mengetahui aktivitas mencurigakan,” ujar Yuyun, Senin (27/10/2025). 

Imbauan ini disampaikan menyusul pengungkapan kasus penyelundupan enam ekor burung elang dilindungi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. 

Yuyun menambahkan, pihaknya terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait seperti Balai Karantina dan Bareskrim Polri untuk memperketat pengawasan di jalur penyeberangan. 

“Pelabuhan Bakauheni menjadi titik vital lalu lintas antar pulau. Karena itu, pengawasan di area tersebut akan terus kami tingkatkan agar tidak lagi dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan satwa,” tegasnya. 

Ia juga mengingatkan bahwa pelaku perdagangan satwa liar dapat dijerat hukuman berat. 

“Penyelundupan satwa dilindungi bukan pelanggaran ringan. Ada ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Ini harus menjadi perhatian semua pihak,” imbuh Yuyun. 

Sebelumnya, petugas gabungan Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung bersama Bareskrim Polri dan Polda Lampung menggagalkan upaya penyelundupan enam ekor burung elang dilindungi tanpa dokumen resmi di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. 

Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, menjelaskan pengangkutan satwa tanpa dokumen karantina melanggar Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda hingga Rp2 miliar. 

“Perbuatan tersebut juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara,” jelas Donni. 

Sementara itu, Penanggung Jawab Satpel Karantina Bakauheni, Akhir Santoso, mengatakan burung-burung tersebut ditemukan di kendaraan yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa. 

“Sopir mengaku hanya diminta atasannya di Tangerang untuk mengambil enam ekor burung dari daerah Bakauheni tanpa mengetahui jenis satwa yang dibawa. Tim mengamankan sekitar pukul 11.00 WIB,” ujar Akhir. 

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa burung-burung itu merupakan elang brontok (Nisaetus cirrhatus), salah satu jenis burung pemangsa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018. 

“Satwa tersebut kini kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami masih mendalami asal-usul dan pihak-pihak yang terlibat,” tambah Akhir. 

Kombes Yuyun memastikan bahwa Polda Lampung kini menangani penyidikan kasus tersebut dan akan menindak tegas semua pihak yang terlibat. 

“Kami tidak akan kompromi terhadap pelanggaran hukum yang mengancam kelestarian satwa Indonesia. Penegakan hukum ini juga bentuk nyata komitmen Polda Lampung menjaga keanekaragaman hayati,” tutupnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved