Polres Tanggamus

Curi Mesin Pompa Air dan 7 Ayam, Zul Merengek Minta Maaf Usai Dibekuk Polres Tanggamus Polda Lampung

Penulis: Dickey Ariftia Abdi
Editor: Endra Zulkarnain
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penangkapan.

Tribunlampung.co.id, Tanggamus- Seorang pemuda pelaku pencurian mesin pompa air di Kota Agung merengek meminta maaf usai dibekuk petugas Polsek Kota Agung Polres Tanggamus, Polda Lampung.

Pemuda pencuri mesin pompa air yang dibekuk petugas Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus, Polda Lampung, ini berinisial Zul ((26) warga Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Kota Agung Tanggamus, Lampung. 

Zul yang dibekuk petugas Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus, Polda Lampung, ini mengaku menyesal karena ulahnya mencuri mesin pompa air sehingga membuat resah masyarakat.

Tak hanya mesin pompa air, dihadapan petugas Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus, Polda Lampung, Zul juga mengaku jika saat beraksi dia bersam rekannya yang masih buron juga menyikat tujuh ekor ayam dalam satu kandang milik korban.

"Saya minta maaf, sudah membuat resah masyarakat, saya akan bertanggungjawab menjalani hukuman," kata Zul dihadapan petugas Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus, Polda Lampung, Sabtu 25/3/2023).

Seperti diberitakan sebelumnya, petugas Polsek Kota Agung Polres Tanggamus Polda Lampung berhasil menangkap seorang pelaku curat mesin pompa air. 

Baca juga: Polres Tanggamus Amankan Satu Pelaku Curanmor, Sudah Beraksi di 16 TKP di Dua Kabupaten

Baca juga: Menjelang Ramadhan, Polres Tanggamus Polda Lampung Larang Masyarakat Menjual dan Mengkonsumsi Miras

Pelaku ini sebelumnya menjalankan aksinya di Pekon Kota Batu Kecamatan Kota Agung Tanggamus, Lampung. 

Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus Polda Lampung AKP I Made Sudastra mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan  Meri Astuti (39) yang kehilangan satu unit mesin pesawat pompa air pada 14 Maret lalu.

"Berdasarkan laporan korban dan bukti yang ditemukan, pelaku Zul berhasil ditangkap Rabu kemarin, 22 Maret 2023 sekitar pukul 23.00 WIB," kata AKP Made mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Siswara Hadi Chandra, Sabtu (25/3/2023). 

AKP I Made Susastra juga mengatakan, pelaku beraksi bersama seorang rekan lainnya berinisial A, yang kini ditetapkan polisi berstatus DPO.

Dirinya menjelaskan, pelaku juga mengakui selain menggasak mesin pompa air dirinya juga pernah menggasak tujuh ekor ayam.

Dalam penangkapan tersebut polisi juga mengamankan pompa air  milik korban. 

Dalam penangkapan itu polisi  juga turut mengidentifikasi salah satu pelaku lainnya yang berinisial A. 

"Pelaku dikenal sangat meresahkan, dan untuk rekannya saat ini masih dilakukan pengejaran," kata AKP Made.

AKP Made juga menjelaskan kronologi peristiwa pencurian tersebut. 

Saat itu korban sedang berada di dalam rumah bersama suami dan anaknya sekitar pukul 07.00 WIB. 

Kemudian, korban hendak mencuci piring dan ingin menghidupkan mesin pompa airnya.

Korban pada saat itu berulang kali menghidupkan mesin pompa air namun air tidak juga mengalir. 

Sehingga korban meminta kepada suaminya untuk memeriksa mesin pompa air. 

Saat memeriksa ternyata mesin pompa air yang berada di depan rumah korban telah menghilang. 

"Menyadari telah terjadi pencurian, akhirnya korban melaporkan ke Polsek Kota Agung untuk ditindaklanjuti," kata dia. 

Korban melaporkan hal tersebut karena mengalami kerugian sebesar Rp 1 juta.

AKP I Made Sudastra menambahkan, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kota Agung Polres Tanggamus Polda Lampung.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana. 

Kemudian, pelaku juga diancam dengan maksimal kurungan penjara selama tujuh tahun. 

Sementara itu, pelaku mengaku melakukan pencurian pada pukul 03.00 WIB. 

Dirinya datang ke lokasi bersama dengan seorang temannya berinisial A dengan niat mencuri pompa air milik korban. 

"Saya berdua ke rumah korban mencuri mesin pompa air niatnya mau dijual, cuma keburu ditangkap polisi," kata Zul.  

Selain itu, dirinya juga mengaku, mencuri mesin serupa milik korban lainnya dan menggasak tujuh ekor ayam dalam satu kandang. 

"Saya minta maaf, telah membuat resah masyarakat, saya akan bertanggungjawab menjalani hukuman," tutupnya. 

(Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia Abdi)

 

 

Berita Terkini