Polres Tanggamus

Menjelang Ramadhan, Polres Tanggamus Polda Lampung Larang Masyarakat Menjual dan Mengkonsumsi Miras

Jajaran Polres Tanggamus, Polda Lampung mengimbau masyarakat untuk tidak menjual maupun membeli minuman keras (miras).

Polres Lampung Timur
Ilustrasi - Jajaran Polres Tanggamus imbau warga tak jual atau beli miras. 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Menjual maupun mengkonsumsi minuman keras (miras) tidak hanya dilarang oleh agama, namun secara hukum tidak dianjurkan melakukan hal berkaitan dengan miras.

Menjelang bulan ramadhan, jajaran Polres Tanggamus, Polda Lampung mengimbau masyarakat untuk tidak menjual maupun membeli minuman keras (miras).

Kapolsek Talang Padang, Polres Tanggamus, Polda Lampung, Iptu Bambang Sugiono menilai, akibat dari mengonsumsi minuman keras bisa memicu perilaku negatif di tengah masyarakat.

"Sehingga dapat meresahkan dan membahayakan masyarakat yang ada di daerah tersebut, untuk itu kami imbau agar tidak menjual ataupun mengonsumsi miras," pinta Iptu Bambang, Rabu (22/3/2023).

Dia turut meminta dukungan seluruh elemen masyarakat dalam meminimalkan penjualan maupun pembelian miras tersebut.

"Dengan bantuan seluruh elemen masyarakat tentu dapat menciptakan situasi kondusif di lingkungan sekitar," kata dia.

Baca juga: Curi Motor Teman Kerja, Pelaku Diamankan Polsek Metro Polda Lampung

Baca juga: Bhabinkamtibmas Polsek Tumijajar Polda Lampung Cek Kerusakan Rumah Warga Korban Puting Beliung

“Harapan kami, seluruh elemen masyarakat dapat membantu kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang tetap aman, nyaman dan kondusif di wilayah masing-masing," sambungnya.

Diketahui, Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus melakukan penyisiran tempat-tempat yang dicurigai menjual minuman keras (miras) pada Minggu (19/3/2023) malam.

Dari hasil penyisiran yang dilakukan di Kecamatan Gisting, jajaran Polda Lampung itu setidaknya mengamankan 9 botol miras berbagai merek.

"Dari salah satu warung di Gisting Bawah milik HR (48) ditemukan total 9 botol miras berbagai merek," jelas Iptu Bambang.

2 botol diantaranya merek Sempurna, 1 botol merek Mcdonald, 1 botol merk Friendship dan 5 botol arak putih," ungkapnya.

Berdasarkan informasi warga setempat, warung tersebut memang menjual miras.

Hingga pihaknya melakukan penggeledahan di warung dan berhasil menemukan barang bukti berupa miras.

"Barang bukti miras telah diamankan ke Polsek Talang Padang untuk proses tindaklanjut," kata dia.

Saat dilakukan penggeledahan, terusnya, pemilik warung tidak melakukan perlawanan kepada aparat.

Penjualnya pun telah mendapatkan teguran dan peringatan agar tidak kembali menjual miras di warungnya.

"Tujuannya untuk meminimalkan gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Talang Padang," paparnya.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved