Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung mengamankan empat anak di bawah umur alias usia bocah yang hendak tawuran.
Tekab 308 Presisi Ditreskrimum, Polda Lampung, mendapati bocah-bocah itu saat melakukan patroli hunting dalam mengantisipasi gangguan tindak pidana curat, curas, dan curanmor serta geng motor hingga tawuran.
"Para personel melakukan patroli menggunakan kendaraan mobil double cabin serta 16 motor menyisiri wilayah Bandar Lampung," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Minggu (26/3/2023).
Sebanyak 24 personel melakukan giat patroli dan menyisir Jalan Terusan Ryacudu, Sultan Agung, Teuku Umar, Raden Intan, hingga Tugu Adipura.
"Personel melanjutkan penyisiran ke wilayah Jalan Pakis Kawat, Stadion Pahoman, Gatot Subroto, Yos Sudarso, dan sepanjang Jalan Soekarno Hatta bypass," ungkapnya.
Baca juga: Polres Lampung Timur Polda Lampung Amankan Ribuan Petasan saat Operasi Cempaka 2023
Baca juga: Polsek Way Serdang Polda Lampung Amankan Puluhan Botol Miras dari Berbagai Toko
"Dalam patroli yang dilaksanakam sejak Sabtu malam personel mengamankan empat orang yang akan melaksanakan tawuran di Kampung Karawang Jalan Yos Sudarso," sambung Pandra.
Pandra menambahkan, dari pengamanan terhadap empat anak yang masih di bawah umur tersebut, personel mengamankan barang bukti berupa dua buah sarung yang diisi batu.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polsek Telukbetung Selatan," katanya.
Dirinya turun mengimbau masyarakat yang melihat akan adanya gangguan kamtibmas agar menghubungi kantor kepolisian terdekat atau hubungi call center 110 dan melalui aplikasi Super App Presisi Polri.
(Tribunlampung.co.id)