Golongan II: Rp 50.500
Golongan III: Rp 50.500
Golongan IV: Rp 67.500
Tarif tol Pekanbaru-Bangkinang di atas sesuai dengan SK Menteri PUPR Nomor 1293/KPTS/M/2022.
Perlu diingat, bahwa tarif tol di atas bisa berubah sewaktu-waktu dan pada 2023 belum ada informasi resmi terkait perubahan tarif tol.
Demikian, penjelasan mengenai info tarif tol Pekanbaru-Bangkinang 2023 terbaru untuk semua golongan.
( Tribunlampung.co.id / Putri Salamah )