Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dalam hal ini terus mengimbau masyarakat yang melihat akan adanya gangguan kamtibmas agar menghubungi kantor kepolisian terdekat.
"Kepada masyarakat juga bisa menghubungi kami di call center 110 dan melalui aplikasi super app presisi polri," kata Pandra.
"Mari bersama-sama untuk memerangi tindakan tawuran yang sangat meresahkan masyarakat," ajaknya.
Para orangtua juga diimbaunya untuk tetap memperhatikan buah hatinya agar tidak terlibat tawuran hingga tindak pidana lainnya.
(Tribunlampung.co.id )