Berita Lampung

Polisi Tangkap Bandar Togel yang Kerap Beroperasi di Wilayah Pringsewu di Kolam Pemancingan

Penulis: Oky Indra Jaya
Editor: Teguh Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Pringsewu menangkap pelaku bandar togel online yakni, HIP alis Endro (45), warga Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, pada Selasa (28/3/2023).

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Seorang bandar toto gelap (togel) di Pringsewu diamankan oleh aparat Polres Pringsewu, Polda Lampung.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, pada Kamis (30/3/2023).

Feabo mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan pelaku yakni, HIP alis Endro (45), warga Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo,

Penangkapan pelaku yang merupakan bandar togel tersebut dilakukan, pada Selasa (28/3/2023).

Dikatakannya, pelaku diringkus saat berada di areal kolam pemancingan di Pekon Wonodadi.

Baca juga: Penjudi Togel Dibekuk Tekab 308 Polres Lampung Timur Polda Lampung, Disita Uang Ratusan Ribu dan HP

Pelaku yang berprofesi sebagai buruh di peternakan ayam di Gadingrejo tersebut, diringkus dan didapatkan barang bukti yang mendukung keterlibatan pelaku dalam praktik perjudian.

Barang bukti yang didapatkan petugas dari pelaku tersebut yakni, dua buah unit ponsel, satu  buah ATM, dua buah pena, tiga lembar kertas kopelan pemasangan nomor togel, dan  satu buah buku rumusan togel.

“Kemudian dari tangan pelaku kami mendapatkan barang bukti lainnya berupa uang tunai sejumlah Rp 236 ribu,” jelasnya.

Feabo mengatakan, pelaku merupakan seorang bandar dari kasus perjudian jenis togel.

“Pelaku pun melakukan praktik judi tersebut secara online,” tambahnya.

Dengan menggunakan pemasangan melalui aplikasi WhatsApp.

“Bahkan pelaku menerima pemasangan judi secara manual,” ungkap Kasat.

“Jadi sambil bekerja jadi pengurus ayam dia juga nyambi jadi bandar togel,” imbuhnya.

Menurut kasat pihaknya masih mendalami pengungkapan kasus perjudian togel tersebut. 

Ia juga menerangkan bahwa pelaku  nekat membuka praktik perjudian karena butuh tambahan penghasilan.

“Ya pelaku saat ini sudah kita lakukan penahanan di rutan Polres Pringsewu dan dalam proses penyidikan kota jerat dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun,” pungkasnya.

Baca juga: Dua Pelaku Judi Togel Online di Talang Padang Tanggamus Diringkus Tanpa Perlawanan

Pelaku Togel di Lamtim

Sebelumnya jelang bulan Ramadan, jajaran Polres Lampung Timur, Polda Lampung menyikat pelaku judi togel di wilayah Sukadana.

Adapun pelaku yang diamankan adalah warga Terbanggi Marga, Lampung Timur.

Penangkapan pelaku judi togel di wilayah Sukadana dilakukan untuk memberantas penyakit masyarakat jelang bulan Ramadan.

Penangkapan pelaku judi togel itu dilakukan Polres Lampung Timur, Polda Lampung, dalam rangkapain Operasi Cempaka Krakatau 2023 dengan sasaran penyakit masyarakat.

Dari pengungkapan kasus itu, jajaran Polda Lampung berhasil mengamankan NT (34), warga Desa Terbanggi Marga, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur.  

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar melalui Kasatreskrim Iptu Johanes EP Sihombing menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang perjudian togel di wilayah Sukadana.

"Menindaklanjuti informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil mengamankan tersangka pada Selasa (21/3/2023) sekira pukul 20.30 WIB," jelas Iptu Johanes, Rabu (22/3/2023).

Berhasil diamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 337 ribu, Hp Oppo dan 2 buku tulis berisikan catatan angka-angka.

"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lampung Timur guna proses lebih lanjut," katanya

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang Perjudian.

"Tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara," tutupnya.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

 

Berita Terkini