Polres Tulangbawang

Kasus Pembunuhan Berencana di Rawa Jitu Timur, Polres Tulangbawang Polda Lampung Ungkap Motifnya

Editor: Teguh Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap pelaku pembunuhan berencana yang dilakukan oleh BP (28) kepada istrinya sendiri dengan menggunakan racun putas.

Tribunlampung.co.id - Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh suami kepada istrinya sendiri.

Korban berinisial SI (30), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), sedangkan pelaku berinisial BP (28), berprofesi wiraswasta.

Mereka merupakan warga Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

"Hari ini kami menggelar konferensi pers terkait keberhasilan ungkap kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya sendiri. Pelaku ditangkap hari Kamis (30/03/2023), sekitar pukul 14.30 WIB, saat sedang berada di rumah mertuanya di Kampung Tri Dharma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung," kata Kapolres Tulang Bawang, Polda Lampung, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, dan PS. Kanit Resum, Aiptu Robert H Purba, SH, MH, pada hari Jum'at (31/03/2023), sekitar pukul 13.30 WIB, di aula Mapolres setempat.

Terungkapnya kasus pembunuhan berencana ini, lanjut AKBP Jibrael, berawal dari laporan kakak kandung korban yang merupakan perempuan berinisial S (38), yang merasa aneh dengan kematian korban secara mendadak.

Baca juga: Miliki Hubungan Asmara dengan Adik Korban, Suami di Tulangbawang Tega Bunuh Istri Pakai Racun Putas

Kapolres menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku, terungkap bahwa pembunuhan terhadap korban yang terjadi hari Kamis (16/03/2023), sekitar pukul 22.30 WIB, di rumah mereka merupakan tindak pidana pembunuhan yang berencana.

Karena sebelumnya, pada hari Senin (06/03/2023), korban mencari obat racun melalui aplikasi YouTube (YT).

Lalu hari Rabu (08/03/2023), pelaku memesan obat racun jenis putas secara online seharga Rp 117 ribu.

Kemudian pada hari Minggu (12/03/2023), paket racun tersebut tiba di JNE di Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan.

Pelaku saat itu menyuruh anak pamannya untuk mengambil paket yang berisi obat racun.

"Hari Kamis (16/03/2023), sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku membuka paket yang berisi obat racun putas. Lalu memasukkan ke dalam gelas yang berisi air putih, dan diaduk menggunakan sendok. Pelaku kemudian membangunkan korban yang sedang tertidur, lalu memaksa korban meminum air putih yang telah bercampur racun jenis putas. Setelah itu korban pergi ke tambak untuk memberi makan udang," papar perwira dengan melati dua dipundaknya.

Sekitar 30 menit kemudian, pelaku kembali ke rumah dan melihat istrinya dalam kondisi kejang-kejang.

Pelaku sempat berusaha menyelamatkan korban dengan memberinya air kepala muda, kemudian korban dibawa oleh orangtua pelaku ke puskesmas pembantu.

Saat tiba di puskesmas, korban ternyata sudah meninggal dunia.

Alumni Akpol 2001 menambahkan, motif korban membunuh istrinya adalah asmara dan sakit hati.

Halaman
12

Berita Terkini