Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung menyegel sejumlah tempat usaha lantaran tak membayar pajak.
Puluhan tempat usaha yang disegel BPPRD Bandar Lampung karena tunggak pajak terhitung sejak Januari hingga Maret 2023.
Pejabat Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah BPPRD Bandar Lampung, Ferry Budiman mengatakan, penyegelan puluahan tempat usaha dilakukan sepanjang Januari hingga Maret 2023 karena tak bayar pajak.
"Kita menyegel 43 tempat yang tak bayar pajak," katanya, Minggu (2/3/2023).
Ferry menyebut, tempat yang dilakukan penyegelan tersebut terdapat semua jenis pajak.
Baca juga: Eva Dwiana Minta Honorer Tak Terprovokasi Terkait Penghapusan Tenaga Kontrak
"Mulai dari PBB, restoran, reklame dan parkiran," lanjutnya.
Ia menjelaskan, pembayaran pajak merupakan kewajiban yang harus dilakukan.
"Pembayaran pajak itu sangat diperlukan," terangnya.
Hal itu berfungsi untuk kesejahteraan masyarakat di Bandar Lampung.
Untuk itu, ia mengimbau wajib pajak untuk selalu membayar pajak tepat waktu.
"Karena kalau telat itu dianggap sudah menunggak satu tahun," jelasnya.
Ia memaparkan, penunggak pajak dapat disanksi pencabutan izin usaha.
Bahkan, kalau sudah sampai perdata di pengadilan, asetnya bisa disita.
"Uang tunggakannya pun harus dibayarkan," paparanya.
Ia juga memaparkan beberapa tempat yang telah disegel oleh pihaknya.
"Ada PT Bukit Alam Surya (BAS), kemudian PT Suseno," terangnya.
Ferry menyebut, jumlah tunggakan PT BAS yakni Rp1,8 miliar.
"Itu menunggak selama lima tahun," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)