"Termasuk tunggakan ya di 2023, ada yang 90 persen. Artinya sudah cukup tinggi, makanya kita bagaimana kebijakan ini kita sosialisasi. Karena tugas bersama kita semua nanti, yang penting kita transparan," jelasnya.
"Kalau ada yang keberatan komplain segera. Memang ada waktu kita tampung nanti kita koreksi kita keluarkan," imbuhnya.
Sebelumnya, Pemkot Metro, Lampung, memberikan pembebasan denda administratif atas tunggakan PBB-P2 tahun 2022.
Pembebasan denda tersebut berlaku hingga 31 Mei 2023 mendatang.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro Syachri Ramadhan melalui Sekretaris BPPRD, Mirza Martha Hidayat menjelaskan, pembebasan denda administratif tersebut diberikan berdasarkan Surat Keputusan Walikota Metro Nomor 231/KPTS/B.5/2023 tertanggal 20 Maret 2023.
Yakni tentang penghapusan denda administratif atas keterlambatan pembayaran PBB-P2 untuk masa pajak tahun 2022.
"Jadi setelah tanggal ditetapkan ini masyarakat yang memiliki tunggakan pajak dibebaskan denda administratif. Ketentuan ini berlaku hingga 31 Mei 2023 mendatang. Jadi masyarakat bisa segera membayar tunggakan pajak sebelum jatuh tempo," tukasnya.
Menurutnya, pembebasan denda administrasi terhadap tunggakan PBB-P2 tersebut dilakukan untuk meningkatkan realisasi PBB-P2 tahun 2022 yang tak sampai target.
Dengan upaya tersebut, ia berharap dapat meningkatkan perolehan PBB-P2.
Baca juga: 3.640 ASN Metro Lampung Akan Terima THR dan Tambahan Penghasilan Pegawai
"Kita tahu untuk realisasi PBB-P2 tahun 2022 target kita sebesar Rp 6,3 miliar tapi hanya tercapai Rp 3,8 miliar. Jadi memang tidak sampai 100 persen. Dengan pembebasan denda ini diharapkan bisa meningkatkan capain realisasi PBB," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)