Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah- Seorang sopir truk lintas pulau berinisial MI (30) warga Kendal, Jawa Tengah diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah,Polda Lampung dalam Ops Antik Krakatau 2023, Selasa (4/4/23) malam sekira pukul 19.00 WIB.
MI disergap petugas Satresnarkoba Polres Lamteng, Polda Lampung, saat berada di Rest Area Tol Trans Sumatera KM 116 wilayah Kampung Wates Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah.
Kasat Reserse Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K,M.Si mengatakan, dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu (bruto 0,30 gr) dan 1 buah plastik hitam.
“Pelaku tersebut diduga sebagai pengguna sabu, namun masih kami lakukan pengembangan lebih lanjut,” kata Kasat.
AKP Yofi menambahkan, pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu tersebut bermula dari informasi masyarakat.
Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku, berhasil menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dan 1 buah plastik hitam di kantong celana sebelah kanan milik pelaku.
Baca juga: Klarifikasi Polsek Talang Padang Polda Lampung Terkait Penganiayaan oleh Debt Collector
“Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut,”ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan pasal pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
(Tribunlampung.co.id)