Polres Tanggamus

Klarifikasi Polsek Talang Padang Polda Lampung Terkait Penganiayaan oleh Debt Collector

Polsek Talang Padang Polres Tanggamus Polda Lampung telah lakukan penanganan dugaan penganiayaan terhadap debt collector kredit sepeda motor.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dok Polres Tanggamus
Kepala Polsek Talang Padang Iptu Bambang Sugiono memberikan klarifikasi terkait pemberitaan media online yang menyebut bahwa pihaknya tidak profesional menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan terhadap debt collector kredit sepeda motor. 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Kepala Polsek Talang Padang Polres Tanggamus Polda Lampung Iptu Bambang Sugiono, SH memberikan klarifikasi terkait pemberitaan media online menyebut bahwa Polsek Talang Padang tidak profesional menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan terhadap debt collector kredit sepeda motor.

Pasalnya, perkara yang dilaporkan pada Selasa tanggal 22 November 2022 pukul 11.30 WIB di Pekon Ciherang, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus telah ditangani sesuai prosedur oleh Polsek Talang Padang Polres Tanggamus Polda Lampung.

Dalam narasi juga disebut, Kepala Polsek Talang Padang Polres Tanggamus Polda Lampung saat dikonfirmasi oleh tim wartawan melalui pesan singkat whatsApp enggan untuk membalasnya, sebab pertanyaan telah terjawab dengan kalimat resmi juga melalui WhatsApp.

Kapolsek Talang Padang Iptu Bambang Sugiono, S.H mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan Ropdi Yuswi (38) warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/258/XI/2022/SPKT/SEK TALANG/RES TGMS/POLDA LPG.

Kemudian langkah kepolisian dengan meminta keterangan saksi-saksi hingga terlapor Samsul (35) serta mengajak duduk bersama antara pelapor dan terlapor di Polsek Polsek Talang Padang sebagai langkah mediasi.

"Kami sudah memeriksa saksi-saksi, sebanyak 5 orang. Mengumpulkan barang bukti bahkan duduk bersama untuk mediasi. Namun belum ada titik temu antara kedua pihak sehingga proses penyidikan," kata Iptu Bambang Sugiono.

Baca juga: Polda Lampung dan Polda Jawa Tengah Tangani Korban Dukun Pengganda Uang Mbah Slamet

Baca juga: Polsek Panjang Polda Lampung Sita 30 Paket Sabu dari Pemuda Asal Lampung Timur

Terkait adanya berita online yang mengatakan bahwa kinerja Polsek Talang Padang tidak maksimal, Iptu Bambang membantah keras karena penyidik telah bekerja sesuai aturan dan norma hukum yang berlaku.

"Kami juga telah dua kali mengirimkan SP2HP kepada pelapor Ropdi. Semoga semua pihak dapat memahami kejadian ini dan tidak berasumsi yang bukan-bukan, karena penyidik telah bekerja sesuai aturan dan SOP," tegasnya.

Kapolsek menjelaskan, dugaan penganiayaan yang terjadi pada hari Selasa tanggal 22 November 2022 pukul 11.30 WIB, bermula ketika pelapor Ropdi mendatangi kediaman terlapor Samsul di Pekon Ciherang, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus untuk menagih angsuran motor yang sudah telat 20 hari.

Penganiayaan tersebut dipicu Arogansinya Debt Collector Kredit Sepeda Motor. Bermula pelapor Ropdi bertemu dengan istri terlapor Samsul dan meminta agar angsuran motornya segera dibayarkan. Yang kemudian Istri Samsul akan membayarkan angsuran motornya sekitar pukul 13.00 WIB.

Namun demikian, pelapor Ropdi meminta dibayarkan saat itu juga, sehingga istri Samsul pun menghubungi temannya yang mempunyai BRI-Link untuk mentransfer uang ke rekening kantor tempat ia mengkredit kendaraannya.

Usai di transfer istri Samsul kemudian menunjukkan bukti transaksi kepada pelapor Ropdi. Namun melihat hal itu saudara Ropdi tidak berkenan untuk transfer dan meminta menitipkan secara kepadanya.

Lalu istri Samsul menolak untuk menitipkan uang secara tunai karena adanya pengalaman yang tidak dibayarkan oleh pihak debt collector.

Bersamaan dengan itu, Eci ibu dari terlapor Samsul datang dan mengatakan, "orang yang narik motor emak," kata Eci kepada Ropdi.

Kemudian Ropdi menjawab,"jangankan telat sebulan lebih punya teteh aja yang telat beberapa hari aja saya tarik," ucap Ropdi

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved