Polres Tanggamus

Klarifikasi Polsek Talang Padang Polda Lampung Terkait Penganiayaan oleh Debt Collector

Polsek Talang Padang Polres Tanggamus Polda Lampung telah lakukan penanganan dugaan penganiayaan terhadap debt collector kredit sepeda motor.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dok Polres Tanggamus
Kepala Polsek Talang Padang Iptu Bambang Sugiono memberikan klarifikasi terkait pemberitaan media online yang menyebut bahwa pihaknya tidak profesional menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan terhadap debt collector kredit sepeda motor. 

Mendengar perkataan dari Ropdi, terlapor Samsul keluar dan menemui Ropdi lalu berkata "kenapa punya adek kamu gak dibayar juga". Samsul menjawab "Kalau punya uang saya gak akan telat ngangsur dan kenapa harus membayar punya adek saya".

Di situ juga terjadi perdebatan, Ropdi membalas dengan mengatakan "cari hutangan dululah kemana tah,".

Mendengar ucapan Ropdi kemudian samsul mengajak Ropdi masuk kedalam rumah dan membicarakan hal tersebut secara baik baik karena tidak enak di dengar oleh tetangga.

Setelah masuk kedalam rumah Samsul mengatakan "kenapa setiap nagih kesini selalu marah marah tidak ada sopan santun. Namun Ropdi pun menjawab "makanya jangan kredit kalau gak mau ditagih."

Tak berhenti disana terlapor Samsul mengaatakan "Baru baru inilah ada debt collector kasar,". Sehingga pelapor Ropdi pun menggebrak meja.

"Merasa meja rumahnyaa digebrak oleh tamu sehingga terjadilah cekcok mulut dan dugaan penganiayaan tersebut," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved