Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Saksi ahli persidangan dugaan suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila, Sigit Riyanto diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) jelaskan perbedaan gratifikasi dan suap.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK minta keteranagan dua saksi tenaga ahli dalam sidang lanjutan kasus suap Karomani, pada Selasa (11/4/2023).
Dalam kesempatan ini, JPU mengahdirkan dua saksi tenaga ahli yakni, Sigit Riyanto dosen Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) dan Waluyo Dosen FKIP Universitas Sebelas Maret (UNS).
Sigit Riyanto, dosen Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) diminta JPU menjelaskan beberapa poin dalam persidangan.
Termasuk pertanyaan perbedaan antara gratifikasi dan suap.
Baca juga: JPU Tanya Dua Saksi Ahli dalam Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Suap Karomani Cs
Baca juga: Mantan Rektor Unila Karomani Akui Uang yang Disita KPK Tidak Semua Sumbangan dari Pihak Mahasiswa
"Saksi ahli menurut Anda, apa perbedaan gratifikasi dan suap?" kata JPU melontarkan pertanyaan.
Menjawab hal itu, Sigit Riyanto menjelaskan, gratifikasi adalah "pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang dalam sebuah acara pribadi."
Sedangkan untuk suap dijelaskannya, suatu pemberian dengan perjanjian tertentu.
"Perbedaan gratifikasi dengan suap gratifikasi dijelaskan sebagai tindakan yang tidak semuanya ilegal. Terdapat dua kategori dalam penerimaan suap yaitu gratifikasi yang tidak dan dianggap suap," ujarnya.
"Gratifikasi yang dianggap suap diberikan kepada pegawai negeri dan pejabat negara yang dianggap tidak sesuai dengan kode etik untuk mempercepat proses pelayanan atau menjamin proses pelayanan selesai tepat pada waktunya atau untuk mempengaruhi keputusan," imbuh Sigit.
"Sementara gratifikasi yang tidak dianggap suap dapat diberikan kepada pegawai negeri dan pejabat negara yang dianggap tidak berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," tambahnya.
Sebagai informasi, sidang perkara suap PMB Unila atas terdakwa Karomani, Heryandi, dan M Basri tersebut dipimpin oleh majelis hakim Lingga Setiawan dan empat hakim lainnya.
( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama )