Anak Polisi Aniaya Mahasiswa

Anaknya Aniaya Mahasiswa, AKBP Achiruddin Ternyata Pernah Pukuli Tukang Parkir

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKBP Achiruddin Hasibuan (Baju Hijau) setelah diperiksa Propam Polda Sumatera Utara buntut anak polisi aniaya seorang mahasiswa.

Tribunlampung.co.id, Medan - Anaknya jadi tersangka aniaya mahasiswa, pejabat polisi Dit Narkoba Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan ternyata pernah menganiaya tukang parkir renta.

Perbuatan AKBP Achiruddin Hasibuan aniaya tukang parkir tersebut ketika menjabat Kasat Narkoba Polresta Deliserdang Polda Sumatera Utara 2017 silam.

Kasus aniaya tukang parkir tersebut juga sempat dilaporkan ke  polisi, tapi Kabid Propam Polda Sumatera Utara Kombes Dudung mengaku belum tahu soal kasus tersebut.

AKBP Achiruddin Hasibuan, pejabat Polda Sumut kini dicopot dari jabatannya gegara ulah kebengisan sang anak mulai 'dikuliti' dosa-dosanya.

Belakangan terungkap, bahwa pada tahun 2017 silam, AKBP Achiruddin Hasibuan pernah gebuki tukang parkir bernama Najirman (64) di satu restoran yang berada di Jalan H Adam Malik Medan. 

Baca juga: Dirkrimum Buka Suara Terkait Gudang Solar Ilegal Diduga Milik AKBP Achiruddin

Saat itu, AKBP Achiruddin Hasibuan masih menjabat sebagai Kasat Narkoba Polresta Deliserdang dan menyandang pangkat Kompol (Komisaris Polisi).

Ia tidak terima ditegur lantaran salah parkir, sehingga menganiaya Najirman. 

Atas kejadian ini Najirman dikabarkan sempat melaporkan kasus ini ke polisi.

Terkait kasus penganiyaan ini, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung mengaku belum mengetahui kasus ini.

Dirinya pun menyatakan belum menerima laporan.

"Yang 2017 belum kami terima laporannya," ucapnya.

IPW Desak Kapolda Sumut Usut Harta Anak Buahnya

Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak memeriksa sumber kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan, polisi yang anaknya menyiksa mahasiswa di Medan.

Dilihat dari akun Instagram pribadinya, AKBP Achiruddin Hasibuan kerap memamerkan motor gede mewah Harley Davidson.

Baca juga: Ditemukan Gudang Solar Ilegal, Rumah AKBP Achiruddin Digerebek Polda Sumatera Utara

Ia juga kerap pamer saat sedang touring bersama komunitas pecinta motor gede tersebut.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mendesak Polda Sumut mengusut darimana harta dan kekayaan yang dimiliki AKBP Achiruddin Hasibuan.

Diketahui, Achiruddin pernah menjabat sebagai Kasat Narkoba di Polresta Deliserdang.

Kemudian, terakhir kali sebelum dicopot baru-baru ini menjabat sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

"Usut juga sumber kekayaannya. Dengan gaya hedon dan pamer Harley adapah tidak pantas. Kapolda harus periksa melaui Kabid propam dan disidang etik,"kata ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Rabu (26/4/2023).

Dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anak AKBP Achiruddin, IPW menilai Polda Sumut lamban menangani kasus ini.

Kasus yang telah terjadi pada 22 Desember lalu baru ditindaklanjuti setelah viral di media sosial.

Padahal, seluruh bukti mulai dari hasil visum, rekaman video penganiayaan jelas ada.

"Muncul penetapan tersangka setelah menjadi viral, setelah viral di media sosial, padahal dilaporkan sejak bulan Desember 2022," ucapnya.

Terancam 5 Tahun Penjara

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menegaskan sudah memenjarakan Aditya Hasibuan, anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan, yang terekam menyiksa seorang mahasiswa bernama Ken Admiral hingga berdarah-darah. 

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, anak mantan Kasat Narkoba Polresta Deliserdang itu ditahan terhitung mulai hari ini.

Ia mengatakan, Aditya Hasibuan cukup umur untuk dipenjara karena usianya sudah 19 tahun dan bukan lagi pelajar.

"Ditahan, hitungannya kalau kemarin ditangkap. Penahanannya mulai hari ini, langsung ditahan di sel kita karena sudah dewasa," kata Kombes Sumaryono, Rabu (26/4/2023).

Saat ini, polisi masih terus memeriksa anak mantan Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan itu.

Akibat menganiaya mahasiswa hingga babak belur di hadapan bapaknya yang perwira polisi, Aditya terancam kurungan penjara paling lama lima tahun.

"Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun," ucapnya.(tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

(Tribunlampung.co.id)

Berita Terkini