Berita Lampung

UMITRA Non-Aktifkan MH, Staf Administrasi yang Aniaya Dokter di Puskesmas Fajar Bulan Lambar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pihak kampus Universitas Mitra Indonesia (UMITRA) memberi klarifikasi perihal adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum staf administrasi kampus tersebut terhadap seorang dokter di Puskesmas Fajar Bulan, Lampung Barat beberapa hari lalu.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung- Pihak kampus Universitas Mitra Indonesia (UMITRA) memberi klarifikasi perihal adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum staf administrasi kampus tersebut terhadap seorang dokter di Puskesmas Fajar Bulan, Lampung Barat beberapa hari lalu.

Oknum staf Administrasi tersebut berinisial MH yang sehari-hari bertugas sebagai staf layanan di bagian administrasi.

Rektor Umitra yang diwakili Wakil Rektor IV Bidang Kelembagaan, Dr. Yudhinanto CN.,SE.,MM menyesalkan adanya peristiwa tersebut.

"Umitra prihatin atas kasus yg melibatkan MH, kami menghormati langkah hukum yang dilakukan oleh pihak korban serta aparat penegak hokum,” terang Dr Yudhinanto dalam press conference yang digelar di kampus UMITRA, Kamis (27/4/2023).

Yudhinanto menegaskan, perbuatan MH tidak ada kaitan sama sekali dengan UMITRA.

“Itu adalah sikap dan tanggung jawab yang bersangkutan selaku pribadi," katanya.

Baca juga: Viral Warga Aniaya Dokter di Pajar Bulan, Pelakunya Kini Diamankan Polres Lambar Polda Lampung

Baca juga: Kabur Setelah Bacok Keponakannya Sendiri hingga Tewas, Polres Lampung Barat Langsung Buru Pelaku

Lebih lanjut Yudhinanto menegaskan, sebagai institusi pendidikan tinggi, UMITRA senantiasa menjaga marwah institusi dengan berupaya menegakkan norma hukum tetapi tetap mengindahkan azas praduga tak bersalah, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.

"Kami menghormati sepenuhnya proses hukum terhadap Sdr MH. Sambil menunggu hasil proses hukum tersebut berkekuatan hukum tetap serta untuk memudahkan proses  penyelidikan dan penyidikan, UMITRA mengeluarkan surat keputusan Rektor nomor K.05/001/UM/2023 tanggal 27 April 2023 yang menyatakan menonaktifkan MH hingga ada keputusan hukum tetap," tandasnya. (*)

(Tribunlampung.co.id/rls)

Berita Terkini