Polres Way Kanan

Polsek Gunung Labuhan Way Kanan Polda Lampung Ciduk Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penangkapan: Tekab 308 Polsek Gunung Labuhan, Polres Way Kanan, Polda Lampung, menciduk pelaku rudapaksa anak dibawah umur berinisial IG (18).

Tribunlampung.co.id, Way Kanan- Tekab 308 Polsek Gunung Labuhan, Polres Way Kanan, Polda Lampung, menciduk pelaku rudapaksa anak dibawah umur berinisial IG (18).

Pria asal Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan itu dibekuk Tekab 308 Polsek Gunung Labuhan, Polres Way Kanan, Polda Lampung, karena diduga merudapaksa anak dibawah umur yang masih berusia 16 tahun.

IG dibekuk Tekab 308 Polsek Gunung Labuhan, Polres Way Kanan, Polda Lampung, dikediamannya, pada Rabu (26/04/2023) lalu berdasarkan laporan AH (45) warga Desa Gedung Makripat Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Gunung Labuhan Iptu Abdul Haris mengatakan, pelaku dibekuk lantaran telah berulang kali merudapaksa korban.

Akhirnya AH yang tak terima, melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Gunung Labuhan  pada tanggal 25 April  2023.

Sementara terungkapnya kasus tersebut ketika pada hari Selasa, 25-04-2023 sekitar pukul 15.30 WIB, AH mendapat kabar bahwa korban (keponakan pelapor) telah disetubuhi oleh pelaku IG.

Baca juga: Kapolres Mesuji Polda Lampung Apresiasi Pengelola Organ Tunggal Patuhi Jam Operasional

Baca juga: Arus Balik Lebaran, Polres Lampung Tengah Imbau Pemudik Tidak Beristirahat di Bahu Jalan

“Peristiwa tersebut sudah tiga kali dilakukan pada waktu dan tempat yang berbeda,” terang Kapolres AKBP Teddy.

Atas cerita itu, korban menerangkan bahwa telah dirudapaksa oleh IG pertama di salah satu SMP Gunung Labuhan.

Lalu, perbuatan kedua dilakukan di Bendungan Kampung Kalipapan dan yang ketiga di salah satu taman di Baradatu.

Atas kejadian tersebut kemudian Paman korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan.

Adapun kronologis penangkap pada hari Rabu, 26-04-2023 pukul 15.00 wib, Tekab 308 Polsek Gunung Labuhan, Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka saat berada di Kampung Curup Patah Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan tanpa disertai perlawanan.

Yang bersangkutan dapat dikenakan Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tandas Kapolres AKBP Teddy. (*)

(Tribunlampung.co.id)

Berita Terkini