Tribunlampung.co.id, Gresik - Polres Gresik mengamankan seorang pria bernama Qo'ad Afa'aul Kirom alias Afan, seorang ayah yang tega membunuh anak kandungnya sendiri, Sabtu (29/4/2023).
Diketahui, kasus ayah bunuh anak di Gresik, Jawa Timur menyita perhatian publik.
Kasus ayah tega bunuh anak terjadi di Dusun Plampang, Desa Putat Kecamatan Menganti, Gresik, Jawa Timur Sabtu (29/4/2023) pagi sekitar pukul 04.30 WIB.
Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Tandes setelah melakukan pembunuhan di rumah kontrakannya di Dusun Plampang, Desa Putatlor, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Ketika dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Gresik, pelaku terlihat tidak menyesali perbuatannya setelah membunuh korban yang berinisial AK (9).
Baca juga: Akhirnya Ngaku Juga, AKBP Achiruddin Terima Uang dari Gudang Solar Sejak 2018
Baca juga: Nikita Mirzani Janjikan Rp 100 Juta untuk 100 Orang yang Unfollow Antonio Dedola
Kasus pembunuhan terjadi sekitar pukul 04.30 WIB, saat korban masih tertidur di kamarnya.
Pria berumur 29 tahun tersebut telah merencanakan kasus pembunuhan dan telah menyiapkan sebuah pisau yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.
Saat membunuh putri kandungnya, pelaku memiliki keyakinan jika anak semata wayangnya tersebut akan masuk surga setelah meninggal.
"Karena anak kecil belum ada dosa bisa masuk surga"
"Tidak ada penyesalan. Istri pergi tidak tahu kemana, tidak pamit," ungkap pelaku, Sabtu (29/4/2023), dikutip dari TribunJatim.com.
Sehari sebelum mengeksekusi korban, pelaku sempat mencari referensi di internet terkait cara membunuh.
Hal tersebut dibenarkan Wakapolres Gresik, Kompol Erika Purwana Putra.
Ia menduga kasus pembunuhan yang dilakukan pelaku termasuk pembunuhan berencana.
Dari handphone pelaku ditemukan bukti pelaku telah mencari cara melakukan pembunuhan sehari sebelumnya.
"Di handphonenya ada riwayat pencarian," bebernya.
Baca juga: Hotman Paris Desak Pemeriksaan Ulang Kematian Aisiah di Lift Bandara Kualanamu
Baca juga: Berangkat Akur Pulang Tinggal Nyawa, Suami Bunuh Istri di Kebun Lalu Kabur
Berdasarkan hasil autopsi, terdapat 24 luka tusukan di punggung jasad korban.
Tusukan tersebut terlihat menembus ke jantung dan mengakibatkan korban meninggal di TKP.
"Menusuk pisau ke tubuh anaknya posisi tertelungkup, luka tusuk 24 kali ke punggung sampai tembus ke jantung," pungkasnya.
Pelaku Serahkan Diri ke Polisi
Setelah melakukan pembunuhan, pelaku meninggalkan jasad korban di dalam rumah kontrakan, kemudian pergi ke Polsek Tandes untuk menyerahkan diri.
Pria yang bekerja di salah satu konveksi tersebut langsung diamankan Satreskrim Polres Gresik.
Kasi Humas Polres Gresik, Iptu Mustofa menjelaskan pelaku berasal dari Surabaya dan mengontrak sebuah rumah di Gresik.
Korban yang berinisial AK merupakan putri semata wayang pelaku yang masih kelas 2 SD.
Diketahui, pelaku tinggal berdua dengan korban di rumah kontrakan sedangkan istrinya telah pisah ranjang sejak Rabu (26/4/2023) lalu sehingga tidak ada saksi dalam kasus pembunuhan ini.
Baca juga: Kronologi Motovloger Denzbagus Meninggal Kecelakaan Tunggal di Lampung
Personel Satreskrim Polres Gresik telah diterjunkan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan sejumlah proses penyelidikan.
Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo pasal 44 ayat 3 UU No 23 tahun 2004.
Sumber: Tribunnews.com, TribunJatim.com
(Tribunlampung.co.id)