Berita Terkini Nasional

Anies Baswedan Bakal Hadir ke Lapas Cipinang Sambut Bebasnya Tom Lembong

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SAMBUT KEBEBASAN - Anies Baswedan memeluk Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong usai persidangan ditutup di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2025). Anies Baswedan kemungkinan hadir ke Lapas Cipinang sambut bebasnya Tom Lembong.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dikabarkan bebas setelah Presiden Prabowo memberikan abolisi kepadanya.

Kemungkinan Anies Baswedan hadir ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur menyambut kebebasan Tom Lembong.

Tak hanya itu, para simpatisan dan pendukung Tom Lembong juga akan menjemputnya di Lapas Cipinang.

Hal itu disampaiak kolega Tom Lembong, Iwan Tarigan yang juga mantan Relawan Anies Baswedan. 

Iwan Tarigan percaya bahwa bangsa ini harus terus maju dengan menjunjung tinggi keadilan, persatuan, dan semangat memperbaiki masa depan bersama.

"Ini adalah langkah berani dan bijaksana dalam semangat rekonsiliasi nasional, serta penghormatan terhadap hak-hak sipil dan kontribusi kebangsaan," kata Iwan Tarigan dalam pesan yang diterima Tribunnews, Jumat (1/8/2025).

Dia juga memberikan kabar bahwa para rekan dan kerabat akan menyambut bebasnya Tom di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Lebih lanjut, Iwan mengatakan Anies juga kemungkinan bakal hadir dalam penyambutan Tom tersebut.

"Kemungkinan besar hadir," kata Iwan.

Diketahui Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).

Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Sedangkan Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. 

Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Dasco.

Halaman
12

Berita Terkini