Kantor MUI Ditembak

Kemenag dan FKUB Lampung Mengutuk Keras Penembakan Kantor MUI Pusat

Penulis: Bayu Saputra
Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Lampung Puji Raharjo mengutuk keras penambakan di MUI pusat dan minta masyarakat hargai perbedaan.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung dan Forum Kerukunan Umat Beragam (FKUB) mengutuk keras pelaku penembakan kantor MUI pusat.

Kepala Kantor Wilayah Kemenag Lampung Puji Raharjo mengatakan, dirinya sangat prihatin dan mengutuk keras penembakan di kantor MUI pusat yang dilakukan pelaku. 

"Kami mengutuk keras adanya perbuatan tersebut dan tidak diperbolehkan kekerasan atas nama agama," kata Kakanwil Kemenag Lampung Puji Raharjo saat diwawancarai Tribun Lampung, Selasa (2/5/2023) melalui sambungan telepon.

Masyarakat diharapkan untuk meneladani sikap yang rahmatan lil alamin atau beragama dengan kasih sayang.

"Harapan bisa menjadi umat yang menjunjung tinggi kasih sayang, tidak diperkenankan kekerasan atas nama agama," kata Puji.

"Kami terus menggelorakan penguatan moderasi agama dari beraneka ragam bentuknya," kata Puji.

Baca juga: Kapolres Pesawaran Sebut Pelaku Mustopa Diduga Alami Gangguan Kejiwaan

Ia mengatakan, ke depan berharap masyarakat bisa mengelola perbedaan dan menjadi kesatuan.

Ketua FKUB Lampung Mohammad Bahruddin mengatakan, dirinya mengaku prihatin dengan kejadian tersebut.

"Apalagi pelaku pernah mengamuk di kantor DPRD Lampung, lalu dipenjara," kata Bahruddin.

Pelaku ini diduga juga pernah datang berkali-kali ke kantor MUI Lampung tidak jelas maunya apa.

"Saya mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi," kata Bahruddin.

Ia mengatakan, pihaknya menyerahkan semua penanganannya ke aparat penegak hukum.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pelaku terduga perusakan kantor MUI pusat tersebut pernah melakukan tindak pidana hingga dipenjara.

"Pada tahun 2016 di Polsek Telukbetung Selatan (TBs) terduga pelaku ini pernah ditangkap polisi atas dugaan perusakan kantor DPRD Lampung dan dipidana selama lima bulan," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

Ia mengatakan, insiden adanya peristiwa pada hari ini di kantor MUI Jakarta pihaknya juga tengah berkordinasi dengan Polda Metro Jaya.

Halaman
12
Tags:

Berita Terkini