Berita Lampung

Asyik Nongkrong, DPO Curanmor di Pringsewu Lampung Ditangkap Polisi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aparat Polsek Pringsewu Kota menangkap pelaku curanmor.

Menurut pelaku, sepeda motor hasil curian tersebut dijual lalu uangnya dibagi berempat.

Setiap pelaku mendapatkan bagian Rp 1,2 juta.

Ansori menyebut, pihaknya terus mendalami kasus tersebut.

Ia menduga pelaku terlibat jaringan curanmor yang sering beraksi di Pringsewu.

“Ya kasus ini masih terus kami kembangkan dengan harapan bisa mengungkap kasus kasus pencurian lainnya,” bebernya.

Pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga tujuh tahun lamanya,” tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Berita Terkini