Polda Lampung

HS Harus Mendekam di Sel Usai Dicokok Jajaran Polda Lampung sebagai DPO Curanmor

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi motor hasil curian

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Pria berinisial HS, 26 tahun harus pasrah dan meringkuk di sel lantaran dicokok jajaran Polda Lampung setelah sempat DPO kasus curanmor.

"Aksi pencurian tidak hanya dilakukan HS seorang diri, akan tetapi bersama tiga pelaku lainnya yang berstatus DPO dan sedang dalam pengejaran," jelas Kapolsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, Polda Lampung, Kompol Ansori Samsul Bahri, Senin (15/5/2023).

Peristiwa pencurian dilakukan para pelaku setahun lalu, tepatnya Minggu (22/5/2022) sekira pukul 23.00 WIB.

Sebelum hilang dicuri, sepeda motor tersebut dibawa anak korban untuk menonton hiburan kesenian kuda kepang di Pekon Rejosari, Pringsewu.

“Sebelum hilang sepeda motor diparkirkan anak korban di depan rumah warga lalu ditinggal nonton kuda kepang,” katanya.

Baca juga: Polres Mesuji Polda Lampung Ungkap Kronologi Pencurian HP di Meja Kantin

Baca juga: Akibat Narkoba, BR Harus Meringkuk di Rutan Polres Lampung Utara Polda Lampung

“Kemudian saat mau pulang ternyata sepeda motornya sudah hilang karena dicuri orang,” imbuhnya.

Selain mencuri sepeda motor Honda Beat milik korban Sukadi, kawanan ini juga terlibat kasus pencurian 1 unit sepeda motor  Yamaha Jupiter Z.

Menurut pelaku, sepeda motor hasil curian tersebut dijual lalu uangnya dibagi berempat dan setiap  pelaku mendapatkan bagian Rp 1,2 juta.

Ansori menyebut, pihaknya masih terus mendalami pengungkapan kasus tersebut, dan menduga pelaku ini terlibat jaringan curanmor yang sering beraksi di Pringsewu.

Pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga tujuh tahun lamanya.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Berita Terkini