Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Ada saja tipu dayanya, jambret asal Pesawaran ubah identitas menjadi warga Jawa Tengah sebelum akhirnya diringkus jajaran Polda Lampung.
"Pelaku kabur selama dua tahun bahkan mengubah identitasnya dari warga Pesawaran menjadi warga Kabupaten Klaten, Jawa Tengah," jelas Kasatreskrim Polres Pringsewu, Polda Lampung, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, Kamis (18/5/2023).
Diketahui pelaku melarikan diri ke Klaten, Jawa Tengah, sebelum akhirnya kembali ke Lampung dan tertangkap.
Pelaku diringkus aparat saat melintas di jalan protokol Kota Bandar Lampung, Rabu (17/5/2023) sekira pukul 12.00 WIB.
Peristiwa penjambretan dilakukan Kamis (7/1/2021) sekira pukul 17.30 di ruas Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Sumatera, Dusun Krandegan, Pekon Gadingrejo Timur, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu.
Baca juga: Polsek Padang Ratu Polda Lampung Cokok Pencuri 70 Janjang Sawit Milik PTPN VII
Baca juga: Kapolres Metro Polda Lampung Gandeng Klub Motor untuk Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas
Pelaku berhasil menggasak dua unit ponsel, surat penting, serta uang tunai berjumlah Rp 737 ribu.
Dua tahun menjadi buron, jambret asal Pesawaran itu akhirnya dapat diringkus aparat Polres Pringsewu, Rabu (18/5/2023).
Feabo menjelaskan, buronan tersebut ialah ZIK alias Ikron (27) asal kecamatan Kedondong, Pesawaran.
“Terungkap bahwa sebelumnya pelaku ini sudah lima kali melakukan aksi curas dengan modus yang sama,” bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku kini ditahan Mapolres Pringsewu dan akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Pelaku terancam pidana penjara maksimal hingga sembilan tahun penjara,” tandasnya.
(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya/ Sulis SM)