Polda Lampung

Polsek Padang Ratu Polda Lampung Cokok Pencuri 70 Janjang Sawit Milik PTPN VII

Polsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, mencokok pencuri 70 janjang sawit milik PTPN VII Unit Padang Ratu, Lampung Tengah.

Tribunlampung.co.id/M Rangga
Ilustrasi perkebunan sawit di Lampung 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Polsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, mencokok pencuri 70 janjang sawit milik PTPN VII Unit Padang Ratu, Lampung Tengah.

"Pelakunya berinisial JI alias Junet (32) yang mencuri janjang sawit bersama rekannya yang masih buron," jelas Kapolsek Padang Ratu, Polres Lampung, Polda Lampung, Kompol Rahmin, Rabu (17/5/2023). 

"Pelaku diamankan di rumahnya, tanpa perlawanan," sambungnya.

Aksi pencurian dilakukan di Blok 407 Afdeling II milik PTPN VII Unit Padang Ratu, Lampung Tengah, Senin (13/3/2012) dini hari, sekira pukul 01.30 WIB.

Para pelaku tanpa izin masuk ke areal perkebunan kemudian menyengget sawit yang telah masak.

Baca juga: Polsek Way Serdang Polda Lampung Cokok DPO Curat di Muaro Jambi

Baca juga: Jajaran Polda Lampung Dorong Masyarakat Beri Masukan dan Kritik Lewat Jumat Curhat

Buah sawit yang berhasil dijatuhkan pelaku, kemudian diangkut menggunakan sepeda ontel.

"Hasil kejahatan pelaku dikumpulkan di rumah kosong dekat perkebunan, hingga terkumpul 70 janjang,” ujarnya.

Warga Karang Sari, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah itu akhirnya berhasil diamankanTekab 308 Polsek Padang Ratu pada Selasa (16/5/2023) sekira pukul 06.00 WIB.

"Pelaku terbukti melakukan pencurian 70 janjang sawit dengan berat 2050 kilogram, jika dirupiahkan senilai Rp 5 juta," ungkapnya.

Rahmin mengatakan, aksi pelaku sempat dicurigai security areal Blok 407 Afdeling II yang melihat bekas ronyokan sawit berserakan dengan kondisi masih baru atau baru jatuh.

Kecurigaan security berujung pengintaian, hingga ditemukannya rumah kosong tempat pelaku menyimpan sawit curiannya.

“Mendapati temuan tersebut, security lalu melapor bahwa ada aksi pencurian sawit di areanya bertugas,” ujarnya.

Setelah menerima laporan, Rahmin mengklaim polisi berhasil mengantongi identitas pelaku sejak lama. Namun saat upaya penangkapan para pelaku sempat menghilang.

Kini pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq/ Sulis SM)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved