Polda Lampung

Curi Sepeda Motor, 2 Buruh Panggul Pelabuhan Diciduk Polsek Panjang Polda Lampung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Polsek Panjang, Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung menangkap dua pemuda warga gang cendrawasih kelurahan Pidada Kecamatan Panjang Bandar Lampung

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung- Petugas Polsek Panjang, Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung menangkap dua pemuda warga gang cendrawasih kelurahan Pidada Kecamatan Panjang Bandar Lampung.

Kedua pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai buruh panggul di Pelabuhan Panjang itu dibekuk petugas Polsek Panjang, Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung, karena terlibat pencurian sepeda motor.

Kedua pelaku yang dibekuk petugas Polsek Panjang, Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung itu, masing-masing berinisial AF (25) dan KG (20).

Kedua pelaku ditangkap oleh unit opsnal Reskrim Polsek Panjang di sebuah gardu yang berada gang cendrawasih kelurahan Pidada Kecamatan Panjang Bandar Lampung,  Jumat (19/05/2023) siang kemarin.

Kapolsek Panjang Kompol M. Joni, S.H., M.H., mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa antara korban yang bernama Nurul dan kedua pelaku saling mengenal.

Mereka sama-sama bekerja di sekitar Pelabuhan Panjang, dimana korban Nurul berprofesi sebagai supir dan kedua merupakan buruh panggul.

Baca juga: Bajing Loncat Pasrah Saat Dibekuk Jajaran Polsek Panjang Polda Lampung di Rumah Mertuanya

"Mereka (pelaku) ini mengambil sepeda motor tersebut saat korban sedang tidur disebuah warung" ucap Kompol M. Joni.

Kedua pelaku AF (25) dan KG (20) mengambil sepeda motor milik korban Nurul yang diparkirkan didepan warung dengan cara mendorong sepeda motor tersebut sejauh kurang lebih 50 meter, kemudian oleh keduanya sepeda motor dihidupkan dan dibawa lari.

"kebetulan sepeda motor milik korban ini tidak menggunakan kunci, jadi bisa langsung diengkol untuk dihidupkan" ujar Kompol M. Joni.

Lebih Lanjut, Kompol M. Joni menjelaskan bahwa sepeda motor tersebut belum sempat dijual oleh kedua pelaku dan masih di simpan di salah satu rumah pelaku.

Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Mega Pro warna biru. (*)

(Tribunlampung.co.id) 

Berita Terkini