Polda Lampung

Kirim Foto Tak Senonoh, Pria di Sungkai Digelandang ke Polres Lampung Utara Polda Lampung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kirim gambar tak senonoh, pria di Lampung Utara diamankan polisi

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Akibat mengirim foto tak senonoh, seorang pria warga Sungkai Digelandang ke Polres Lampung Utara, Polda Lampung. 

Kasatreskrim Polres Lampung Utara, Polda Lampung, AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail mengungkapkan, pelaku YW, berusia 20 tahun, diketahui mengirim gambar tak senonoh ke korban berinisial R.

"Hingga korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian," jelasnya, Sabtu (20/5/2023).

Pelaku mengirimkan gambar gak senonoh melalui pesan whatsapp kepada R.

Hingga akhirnya tersangka YW ditangkap pihaknya pada Jumat (19/5/2023) pukul 11.30 WIB di Desa Negeri Galih Rejo, Kecamatan Sungkai Tengah.

Baca juga: Cek Poskamling, Kapolsek Simpang Pematang Mesuji Polda Lampung Minta Warga Aktifkan Satkamling

Baca juga: Polsek Seputih Raman Lamteng Polda Lampung Salurkan Bansos ke Warga yang Membutuhkan

Tersangka dapat dijerat tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana tertuang pada laporan korban LP/B/148/V/2023/ SPKT Polres Lampung Utara/ Polda Lampung Tanggal 15 Mei 2023.

"Tentu kami akan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi kemudian melakukan gelar perkara terkait kasus ini," kata dia.

Saat ini tersangka sudah berada di Mapolres Lampung Utara berikut barang bukti berupa handphone merk Realme C12, berikut hasil screenshoot chatt di WhatsApp.

"Perkembangan lebih lanjut nanti kita sampaikan," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id)

Berita Terkini