Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Rugikan pemilik proyek karena curi besi di areal reklamasi Pelabuhan Panjang senilai Rp 7 jutaan, pemuda di Panjang diringkus jajaran Polda Lampung.
"Pada Oktober 2022 lalu, kami sudah terlebih dahulu menangkap RW (20) yang merupakan salah satu komplotan ini," beber Kapolsek Panjang, Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung, Kompol M Joni, Selasa (23/5/2023).
Hingga kemudian pelaku DA (29) merupakan warga Kampung Baru III Panjang, Bandar Lampung, ditangkap unit Reskrim Polsek Panjang di area rumahnya, Senin, (23/5/2023) malam.
Mereka melakukan pencurian besi proyek pada 21 September 2022 lalu atau sudah hampir setahun berlalu.
Dia mengatakan, pelaku mencuri besi proyek di areal reklamasi Pelabuhan Panjang.
Baca juga: Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah Polda Lampung Hadiahi Timah Panas Begal Sadis Kasus 2015
Baca juga: Wakapolres Mesuji Polda Lampung Minta Personel Kobarkan Semangat di Harkitnas
"Akibat pencurian ini, pihak korban mengalami kerugian berupa 5 batang besi jenis IWF dengan panjang 1 meter dan 2 batang besi jenis IWF dengan panjang 3 meter yang ditaksir senilai Rp 7 jutaan," urainya.
Saat menjalankan aksinya, DA dan RW masuk ke dalam areal proyek dan mengambil besi.
Lalu besi tersebut dilempar keluar areal tembok pembatas proyek, sedangkan 1 orang pelaku lainnya menunggu di luar sambil melihat situasi.
"Untuk masuk kedalam areal proyek, kedua pelaku ini memanjat tembok pembatas," kata Joni.
(Tribunlampung.co.id)