Polda Lampung

Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah Polda Lampung Hadiahi Timah Panas Begal Sadis Kasus 2015

Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, hadiahi residivis begal sadis kasus tahun 2015 lalu dengan timah panas.

Grafis/Dodi Kurniawan
ilustrasi kriminal, begal tembak korban di Lampung Tengah hingga meninggal, akhirnya diringkus setelah melenggang bebas sejak 2015 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, melumpuhkan residivis begal sadis kasus tahun 2015 lalu, Minggu (21/5/2023).

"Kami terpaksa menghadiahi timah panas di kaki kanannya lantaran mencoba melawan petugas saat akan ditangkap," beber Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKP Edi Qorinas, mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Senin (22/5/2023).

Pelaku curas sadis inisial NS (32) warga Abung Selatan, Lampung Utara, itu 8 tahun sudah malang melintang di dunia kejahatan.

Termasuk melakukan aksi curas tahun 2015 yang terjadi di Kali Busuk, Jalan Lintas Timur (Jalintim) Terbanggi Besar.

“Saat itu korban mengendarai mobil bermuatan sayur, sesampainya di jalan lintas timur Kali Busuk Kampung Terbanggi Besar, tiba-tiba kendaraan korban dipepet para pelaku menggunakan mobil Toyota Avanza warna gold,” jelasnya.

Baca juga: Polresta Bandar Lampung Polda Lampung Dorong Personelnya Beri Pelayanan Optimal

Baca juga: Motor Diparkir di Halaman Rumah Raib, Pelakunya Dicokok Jajaran Polda Lampung

Kemudian saat korban masih di atas mobil, langsung ditembak oleh pelaku di bagian kepala hingga korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara.

Sedangkan mobik pick up bermuatan sayur terjerembab ke dalam jurang.

“Semula para pelaku hendak mengambil mobil korban, namun karena korban ditembak di bagian kepala hingga tewas di tempat dan mobilnya masuk jurang, korban ditinggalkan begitu saja. Sedangkan para pelaku langsung kabur meninggalkan korban,” sambung dia.

Pada saat menjalankan aksinya, NS ditemani 4 orang rekannya. 2 orang telah menjalani hukuman, sementara 2 orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Khusus pelaku NS adalah pelaku yang mengeksekusi menembak kepala korban hingga tewas di TKP,” tambahnya.

Sejak saat itu, para pelaku menjadi penjahat yang paling diburu oleh polisi. 2 orang pelaku berhasil diamankan, sedangkan NS dan 2 rekannya berhasil kabur.

Terbaru, petugas mendapatkan informasi bahwa NS sedang berada di rumahnya. Tak ingin menyia-nyiakan waktu, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah langsung memburu residivis yang menembak Lamidi pedagang sayur asal Tubaba hingga tewas di TKP.

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut, sementara 2 orang rekannya sedang diburu petugas.

"Pelaku NS dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana, ancaman hukuman 12 tahun penjara sampai dengan seumur hidup,” tandasnya.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved